Resmi! 28 September Jadi Batas Waktu Guru Lakukan Tugas Baru dari Kemdikbud, Cek Prosedurnya di Sini

10 September 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022. /Katerina Holmes/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pada bulan September, ada berbagai arahan dari Kemdikbud yang perlu dilakukan oleh guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Baik itu untuk guru jenjang SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat yang terdaftar di Dapodik dan Emis, Kemendikbudristek memberi tugas lewat surat Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022.

Surat yang terbit pada tanggal 6 September 2022 tersebut ada kaitannya dengan kegiatan pengisian survei lingkungan belajar atau sulingjar.

Meski pengisian survei lingkungan belajar telah ditutup, Kemendikbudristek menilai tugas tersebut belum optimal dilakukan sehingga akan dibuka kembali.

Baca Juga: UPDATE Kemdikbud: Pengisian Survei Lingkungan Belajar Dibuka Kembali, Guru Diberi Batas Waktu Hingga...

Mulanya, masing-masing jenjang pendidikan di atas diberi waktu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022 untuk mengisi survei lingkungan belajar sesuai kondisi yang sebenarnya.

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Setelah pengisian ditutup dan dinilai belum optimal, pengisian kembali dibuka mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, TENANG! Ada Solusinya

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah, guru dan murid bisa lebih baik dan mencerminkan kondisi lingkungan belajar sesuai keadaan.

Hasil survei tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian sulingjar akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen assesmen nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Dapat Kesejahteraan Lewat TPG Jika..

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.

2. Kepala sekolah dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login survei lingkungan belajar.

3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard sulingjar.

Baca Juga: Ingin Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? Simak Informasi Berikut, RESMI!

4. Halaman dashboard sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan asesmen nasional di setiap jenjang pendidikan.

6. Jika guru atau kepala sekolah bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.

7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk asesmen nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru ASN Maupun Non ASN di Semua Jenjang akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Benarkah? Cek Disini

Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login. Proses pengisian sulingjar dibuka kembali oleh Kemendikbudristek akan ditutup pada 28 September 2022.

Maka dari itu, diimbau bagi para guru dan kepala sekolah yang belum mengisi agar segera bersiap-siap dan jangan sampai terlewat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler