Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

15 September 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022. /freepik/

BERITASOLORAYA.com – Bagi pelamar seleksi PPPK 2022 jangan salah lagi dalam mencermati ketentuan urutan penempatan formasi terutama bagi pelamar guru honorer yang masuk pada kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Ada penjelasan rinci terkait ketentuan dalam hal penempatan bagi pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum yang perlu simak secara seksama dalam artikel ini.

Informasi yang akan dibagikan ini, sangat bermanfaat bagi anda pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Simak artikel ini hingga akhir halaman.

Hal terpenting yang perlu dicek adalah data pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru adalah harus sudah tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Dapodik sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan

Pasalnya pada seleksi PPPK 2022, nantinya untuk menentukan penempatan bagi pelamar P1, P2 dan juga P3 akan secara otomatis dilakukan oleh sistem.

Pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah memiliki akun tidak perlu lagi melakukan pembuatan akun. Yang perlu dilakukan hanyalah log in pada akun SSCASN masing-masing.

Lantas bagaimana mekanisme penempatan yang akan otomatis dilakukan sistem untuk pelamar P1, P2, P3, dan juga pelamar umum? Begini Ilustrasi Penjelasannya.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 dan Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan, Cek Segera!

Pak Budi adalah pelamar seleksi PPPK 2022 yang telah memiliki akun SSCASN.

Sebagai pelamar, pada saat log in data yang dimiliki oleh Pak Budi nantinya dapat otomatis tersinkronisasi langsung dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru. Hal itu dikarenakan Pak Budi sebelumnya telah memiliki akun SSCASN.

Maka, hal terpenting bagi Pak Budi Sebagai pelamar seleksi PPPK 2022 pada saat log in adalah perlunya mengecek terlebih dahulu, apakah data yang dimiliki telah benar-benar tersinkronisasi Dukcapil.

Baca Juga: Janji ‘Hadiah’ Nadiem untuk Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB Bisa Terlaksana, Jika...

Data yang tersinkronisasi oleh Dukcapil kurang lebih diantaranya adalah NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir.

Berikutnya pada Dapodik Pak Budi akan secara otomatis tersinkronisasi pula dengan SIM Kebutuhan guru yang disediakan dalam formasi PPPK 2022.

Sehingga nanti Pak Budi ketika log in pada akun SSCASN nya hanya akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan, mengenai apakah Pak Budi masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar Umum.

Baca Juga: Penempatan Non ASN di PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung ini

Dengan demikian, Pak Budi akhirnya dapat melakukan penentuan pemilihan formasi sebagaimana ketersediaan formasi yang tersedia.

Pemilihan formasi tersebut haruslah sesuai dengan persyaratan seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah dikantongi oleh Pak Budi.

Apabila secara sistem, Pak Budi dinyatakan termasuk pada Kategori P1, maka Pak Budi dapat langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Baca Juga: Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Akan tetapi bila Pak Budi secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka Pak Budi dapat menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Sedangkan jika sistem menyatakan Pak Budi masuk pada kategori P3, maka Pak budi juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Perlu diketahui bahwa bagi pelamar P3 harus melewati tahapan seleksi kesesuaian/verifikasi terlebih dahulu sebelum nantinya dapat memilih sisa formasi yang tersedia.

Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan

Sedangkan apabila Pak Budi secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK terlebih dahulu.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, hal yang terpenting bagi pelamar adalah harus tersinkronisasi terlebih dahulu dengan Dapodik dan/atau terdeteksi sebagai tenaga honorer kategori THK-2 pada database BKN.

Selain itu, dalam hal pelamaran secara otomatis akan terintegrasi sistem antar Dapodik- Pemilihan Formasi (eFormasi)-SSCASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler