Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

15 September 2022, 18:35 WIB
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang /YouTube/KEMDIKBUD RI/


BERITASOLORAYA.com- Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Perubahan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Diketahui bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang memiliki status sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2022 Bagi P1, P2, P3 dan Umum

Pasalnya, Kemdikbud mencanangkan regulasi baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Pada umumnya, Undang-undang tentang tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Akan tetapi, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat pula aturan terkait tunjangan untuk Madrasah.

Sebelumnya, aturan tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, diatur berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:

- UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwasannya sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.

Contohnya yakni pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar serta jumlah jam mengajar.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah membentuk RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Hal itu sebagaimana diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.

Pada pemberian tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, lalu guru ASN atau non-ASN.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan

Rancangan RUU dibentuk untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.

Sehubungan dengan dibentuknya RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim menyampaikan poin perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 dan Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan, Cek Segera!

1. Tunjangan hingga pensiun

Nadiem menginformasikan bahwasanya guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," ucap Nadiem.

2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Nadiem juga menyatakan jika guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," tuturnya.

Baca Juga: Janji ‘Hadiah’ Nadiem untuk Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB Bisa Terlaksana, Jika...

3. Kesetaraan.

Lebih lanjut, yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.

"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," terang Nadiem.

Adapun secara detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini). 

Baca Juga: Penempatan Non ASN di PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung ini

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru terkait pemberlakuan yang ditentukan, apabila nantinya disahkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler