Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib!

25 September 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Jangan Lewatkan Kesempatan untuk Jadi Penerima Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kriteria Wajib. /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Guru madrasah baik tingkat RA, MI, MTs, maupun MA jangan lewatkan kesempatan berharga ini dari Kementerian Agama atau Kemenag.

Kemenag resmi memberikan kabar bahagia untuk para guru madrasah non ASN dan juga non sertifikasi.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemenag masih terus berusaha untuk memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru madrasah non ASN dan non sertifikasi untuk tahun 2022 ini.

Baca Juga: Plot Big Mouth Season 2 Dibocorkan oleh Aktris Pendukung, Benarkah Park Chang Ho Bukan Orang Baik?

Kemenag juga telah berupaya untuk mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang berstatus non sertifikasi dan juga non ASN.

Dalam hal ini terdapat sejumlah 210.000 guru madrasah yang diketahui akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Madrasah, Muhammad Zain, bahwa pihaknya masih terus berusaha untuk memproses pencairan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi terutama terkait pada pembuatan rekening bank.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Jangan Lupa Ikut Program Ini, Bisa Daftar Seleksi Pegawai ASN Lho! Simak Selengkapnya Disini

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210.000 guru madrasah,” ucap Muhammad Zain.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Kemenag mengalokasikan tunjangan insentif tersebut untuk guru madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Perlu diketahui bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif tersebut dan disalurkan berdasarkan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Baca Juga: Jangan Salah! Ikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan Benar, Menpan RB Tegaskan Proses Pendataan Harus Valid

Sebagai informasi bahwa Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana, sehingga ketika guru-guru madrasah telah menyiapkan rekening maka bank penyalur akan segera mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Selanjutnya, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar 250.000 per bulan dan dipotong pajak sesuai aturan yang ada.

Namun dalam hal ini, Kemenag telah berencana untuk merapel tunjangan insentif guru madrasah selama 1 tahun sehingga yang akan diterima kelak adalah sebesar 3 juta rupiah.

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Resep Buat Stik Keju atau Telur Gabus dengan Bahan Simpel Ini. Cocok Buat Ngemil

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar Zain.

Kemenag berharap tunjangan insentif tersebut mampu memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.

Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag

Berikut kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs maupun MA/MAK yang telah terdaftar di program simpatika
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Calon penerima memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Calon penerima telah mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama atau Satminkal
  5. Calon penerima berstatus sebagai guru tetap Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil, atau kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 tahun serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah, yang memiliki izin pendirian dari Kemenag
  6. Calon penerima memenuhi kualifikasi pendidikan akademik dengan ijazah terakhir S1 atau D4
  7. Calon penerima memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Calon penerima bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Calon penerima belum usia pensiun dengan batas maksimal berusia 60 tahun
  10. Calon penerima tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah
  11. Calon penerima tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  12. Calon penerima juga tidak sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

Bagi guru madrasah non ASN atau non sertifikasi calon penerima tunjangan insentif, maka harus mengetahui syarat penerima yakni dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Status layak bayar tersebut bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB.

Demikian semoga bermanfaat informasi ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler