Resmi! PANRB Sebut Pelamar Prioritas PPPK 2022 untuk Guru hingga Penjelasan Mekanisme Seleksi dari Kemdikbud

29 September 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi pelamar prioritas PPPK 2022 untuk tenaga guru berdasarkan regulasi resmi Kemdikbud /Pexel/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022 makin terlihat jelas. Pemerintah telah mengumumkan bahwa prioritas ASN tahun ini adalah untuk pemenuhan tenaga guru dan kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lain.

Mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, rencana jadwal seleksi PPPK 2022 untuk tenaga guru dilakukan pada bulan April hingga Desember 2022. 

Berdasarkan regulasi Kemdikbud tersebut, pelamaran PPPK 2022 untuk JF guru dibuka pada September 2022 dan seleksi administrasi dilakukan pada September hingga Oktober 2022.

Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Kementerian PANRB, melalui situs resminya, telah mengumumkan sebanyak 530.028 kebutuhan tenaga ASN yang dibuka untuk dipenuhi dalam pengadaan PPPK 2022. 

Kebutuhan tenaga ASN tersebut telah meliputi 90.690 kebutuhan ASN instansi pusat dan sebanyak 439.338 kebutuhan ASN untuk instansi daerah. 

Secara rinci, kebutuhan daerah untuk ASN PPPK 2022, yaitu sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Anas mengatakan penetapan kebutuhan tenaga ASN ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan tenaga guru dan kesehatan dengan melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Diminta oleh Vidi Aldiano, Seperti Mentari yang Mengerti Pada Pagi

Pemerintah juga mengatakan keberpihakan terhadap pelamar prioritas dalam proses pengadaan ASN PPPK 2022 ini, salah satunya eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri PANRB Anas pada 13 September 2022.

Mengenai pelamar prioritas, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Wajib Lakukan Ini, Diberi Waktu hingga Besok (30 September 2022), Segera...

Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II) guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Alex.

Untuk pelamar prioritas II adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas III, yaitu guru honorer di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dengan minimal tiga tahun masa mengajar.

Baca Juga: Resmi! Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Ingin Cuti, Ternyata Pemerintah Tidak Jamin Hal Ini...

Mengenai rincian pelamar prioritas ini juga tercantum dalam Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Tidak hanya pelamar prioritas, dalam juknis seleksi calon PPPK 2022 untuk guru juga ada kategori pelamar umum.

Kategori pelamar umu meliputi lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan program pendidikan tersebut di Kemdikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Berikut Tanda untuk Identifikasi Terlambat Berbicara pada Anak dan Sikap yang Harus Dilakukan Orang Tua

Nunuk Suryani, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Ristek menjelaskan bahwa ada seleksi untuk pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme, antara lain:

1. menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check);

2. mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian; dan

3. mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: Tenaga Non ASN Bersiap, Oktober Ada Pengangkatan PPPK 2022, Simak Syarat dan Juknis Barunya

Seleksi PPPK 2022 untuk guru tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Saat ini, soal yang telah tersedia dan diterima BKN sebanyak 4.750 soal SKD CASN yang terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

Suharmen menekankan bahwa segala jenis kecurangan dalam seleksi PPPK 2022 nantinya akan ditindak secara tegas.

Baca Juga: Resmi! Pola Baru Rekrutmen Guru ASN, Ada yang Tertutup dan Terbuka?

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," ujar Suharmen menegaskan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler