Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

1 Oktober 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting. /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi bahwa ada tambahan syarat bagi seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022.

Seluruh calon pelamar harus mencermati informasi ini agar tidak ada hal yang terlewat dan bisa mengikuti seleksi PPPK dengan lancar termasuk kaitannya dengan syarat calon pelamar.

Benarkah ada tambahan syarat dalam seleksi PPPK 2022 ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah dan jangan ada informasi yang tertinggal.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud RI) telah resmi mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 349/P/2022.

Surat keputusan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan dari Mendikbud tersebut, diketahui ada syarat untuk calon pelamar PPPK 2022 diantaranya syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Berikut adalah pemaparan kedua syarat tersebut yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari surat keputusan Mendikbud Ristek RI.

  • Syarat Umum

Syarat umum calon pelamar PPPK 2022 akan dijelaskan sebagai berikut:

- warga negara Indonesia atau wni

- memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada pendaftaran

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

- tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai pegawai negeri sipil, pppk, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau bahkan terlibat politik praktis

- memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar

- sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar baik

- bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

  • Syarat Tambahan

Kemudian dalam seleksi PPPK 2022 nantinya akan ada syarat tambahan yang ditujukan bagi seluruh calon pelamar penyandang disabilitas.

Apa saja syarat tambahan tersebut? Cek di bawah ini.

- Melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat ke disabilitasnya

- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik

Bagi calon pelamar yang telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan Mendikbud ristek RI Nomor 349/P/2022, maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK terlebih dahulu seluruh calon pelamar harus membuat akun SSCASN pada laman resmi BKN.

Pembuatan akun tentu bisa dilakukan jika seleksi PPPK 2022 telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Demikian informasi seputar syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yang terdiri dari syarat umum dan tambahan.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler