Resmi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini

5 Oktober 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi. Apakah tahun depan ada tunjangan sertifikasi? /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bagi semua guru yang ada di Indonesia.

Adapun informasi penting dari Kemenkeu bagi semua guru ini berhubungan dengan keraguan banyak guru di daerah terkait tunjangan sertifikasi tahun 2023 ada atau tidak.

Bisa diketahui bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Terciduk Kamera, Park Seo Joon Beri Perhatian Spesial untuk Kwon Nara, Fans Jadi Deg-degan

Surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022 itu perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Perlu diketahui bahwa surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia atau kepala daerah di provinsi dan Kabupaten Kota.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 sudah disetujui.

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022....”

Baca Juga: Tempat Wisata di Bali yang Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing

Kemudian dalam surat edaran tersebut juga disampaikan tentang daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang terdiri sebagai berikut:

1. Dana bagi hasil

2. Dana alokasi umum

3. Dana alokasi khusus fisik

4. Dana alokasi khusus non fisik

5. Hibah ke daerah

6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh

7. Dana otonomi khusus Provinsi Provinsi di Papua

8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua

9. Dana keistimewaan D.I. Yogyakarta

10. Dana desa

11. Insentif fiskal

Baca Juga: Guru ASN Dan Non ASN Jangan Lewatkan Program dari Kemenag Ini! Dapatkan Hadiah Rp15 Juta, Segera Daftar

Lalu sehubungan dengan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 tersebut, perlu dipahami bahwa dana alokasi umum meng-cover termasuk gaji dari PNS maupun PPPK.

Sehingga perlu dipahami bahwa gaji PPPK itu sebenarnya berasal dari pusat APBN dan ditransfer ke daerah. Jadi memang daerah yang membayar tapi itu merupakan transfer dari pusat ke daerah melalui dana alokasi umum.

Kemudian untuk dana alokasi khusus fisik ini termasuk untuk di lingkup sekolah, termasuk bantuan perbaikan, pengadaan gedung baru dan lainnya.

Selanjutnya dana alokasi khusus non fisik ini di antaranya untuk dana BOS, dana BOP, dan tunjangan guru, termasuk tunjangan profesi, tamsil, dan tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil.

Baca Juga: Selamat! Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN dan Diangkat Lebih Dulu Tanpa Tes, Berikut Informasi Resminya

Merujuk pada dokumen Kementerian Keuangan diketahui rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Dalam tabel rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023 sudah disebutkan ada bantuan operasional sekolah, bantuan operasional PAUD, dan BOP kesetaraan.

Selain itu dalam tabel juga telah tertulis tunjangan guru ASN daerah. Dimana itu termasuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus. Semua sudah ada anggarannya per kabupaten/kota, termasuk provinsi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler