Resmi! BKN Rilis Hasil Pendataan Non ASN di Tahap Prafinalisasi, Sebanyak Ini Instansi Tidak Lakukan Pengisian

6 Oktober 2022, 08:00 WIB
Resmi! BKN Rilis Hasil Pendataan Non ASN di Tahap Prafinalisasi, Sebanyak Ini Instansi Tidak Lakukan Pengisian /Pexel/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com- Di bulan Oktober 2022 ini, hasil pendataan non ASN  atau tenaga honorer telah masuk ke tahap prafinalisasi.

Adanya hasil pendataan non ASN atau tenaga honorer ini telah disampaikan secara resmi oleh BKN melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Pada hasil pendataan non ASN atau tenaga honorer di bulan Oktober 2022 ini, BKN menyampaikan bahwa untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian atau Lembaga dan Pemda (Pemerintah Daerah) juga wajib untuk melakukan verifikasi.

Selain itu, BKN juga menyebutkan validasi data kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

Melalui unggahannya tersebut BKN kembali mengingatkan bahwa tujuan dari pendataan non ASN atau tenaga honorer diperuntukkan agar memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Peserta Didik Harus Tahu NISN yang Aktif dan Tidak, Simak Juga Tahapan Pengaktifannya

Dalam hal ini pendataan non ASN atau tenaga honorer tidak diperuntukkan agar mengangkat tenaga honorer sebagai ASN.

Lebih lanjut terkait dengan hasil pendataan non ASN, BKN menyebutkan terdapat lima instansi dengan jumlah non ASN terbanyak.

Hal tersebut berdasarkan hasil pendataan non ASN tahap prafinalisasi, berikut merupakan data-datanya, diantaranya yakni:

  1. Kementerian Agama dengan jumlah non ASN sebanyak 139.560.
  2. Kementerian Sosial dengan jumlah non ASN sebanyak 40.715.
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah non ASN sebanyak 24.875.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan jumlah non ASN sebanyak 21.888.
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah non ASN sebanyak 21.757.

Baca Juga: Pada KIP Kuliah Mahasiswa, Kemdikbud Berikan Syarat IPK dan Lainnya yang Harus Diraih Sebelum Terima Bantuan

Selain itu, BKN juga menyebutkan instansi yang tidak melakukan pendataan, yakni sebagai berikut:

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

- Kejaksaan Agung

- Badan Kepegawaian Negara

- Lembaga Ketahanan Nasional RI

- Kepolisian Negara

- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

- Sekretariat Kabinet

- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Baca Juga: Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?

- Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi

- Badan Keamanan Laut RI

- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

- Ombudsman Republik Indonesia

- Badan Nasional Pengelola Perbatasan

- Badan Riset dan Inovasi Nasional

- Pemerintah Kab. Jayawijaya

- Pemerintah Kab. Panlai

- Pemerintah Kab. Boven Digoel

- Pemerintah Kab. Yahukimo

Baca Juga: Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN agar Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022. Mengapa? Cek di Sini...

- Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang

- Pemerintah Kab. Keerom

- Pemerintah Kab. Suplori

- Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

- Pemerintah Kab. Lanny Jaya

- Pemerintah Kab. Dogiyal

- Pemerintah Kab. Puncak

- Pemerintah Kab. Deiyai

- Pemerintah Kab. Intan Jaya

- Pemerintah Kab. Nagekeo

- Pemerintah Kab. Manokwari

- Pemerintah Kab. Teluk Wondama

- Pemerintah Kab. Manokwari Selatan

Itulah daftar instansi yang tidak lakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler