Disdik DKI Rilis Penyaluran Sertifikasi Guru Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Pada TW 3. Ini Jadwal Cairnya...

12 Oktober 2022, 06:37 WIB
Dinas DKI Rilis Penyaluran Sertifikasi Guru Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada TW 3. Ini Jadwal Cairnya… /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK terdapat informasi penting mengenai penyaluran sertifikasi triwulan 3.

Adanya info untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK tentang penyaluran sertifikasi triwulan 3 ini dirilis langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis info penyaluran sertifikasi triwulan 3 untuk guru-guru, melalui akun Instagram resmi @disdikdki, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa penyaluran sertifikasi guru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada triwulan 3 ini harus melewati proses verifikasi data.

Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan telah memverifikasi data usulan calon penerima SKTP yang terdapat sebanyak 11.336 dari total 24.433.

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?

Seperti diketahui bahwa setelah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Pemberian tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini diperuntukkan bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.

Nantinya dengan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini guru akan mendapatkan sejumlah uang untuk bisa menunjang kesejahteraan guru-guru.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

Pada pemberian tunjangan sertifikasi guru ini terdapat guru yang diberikan tunjangannya melalui Kemenag atau Kemdikbud.

Bagi guru yang berasal dari Kemenag, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasinya diberikan setiap bulan.

Sementara untuk guru yang berasal dari Kemdikbud, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasinya diberikan setiap tiga bulan sekali.

Berkaitan dengan itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa untuk penyaluran sertifikasi triwulan 3, bagi guru yang Info GTK nya masih berstatus belum valid, silakan berkoordinasi dengan operator sekolah.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Kapan SSCASN Dibuka? Nunuk Suryani Beri Jawaban Begini di Unggahannya. Di Bulan Ini?

Jika masih ada yang belum sesuai, guru harus memastikan bahwa data yang diinput sudah sesuai, berkaitan tugas tambahan, masih proses perhitungan beban pada sistem.

Selain itu, pada kelengkapan dan arsip data, setiap sekolah diharapkan mengarsipkan data dalam bentuk scan pada sekolah masing-masing, yakni:

  1. Data Info GTK yang telah terbit SKTP, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
  2. Surat SPTJM yang ditandatangani kepala sekolah.

Untuk estimasi penyaluran sertifikasi triwulan 3, dijadwalkan mulai disalurkan pada Minggu pertama bulan November 2022 yang dilakukan secara bertahap.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler