Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

14 Oktober 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi. Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama, Guru Madrasah Harus Tahu. /Pixabay

BeritaSoloraya.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag resmi memberikan informasi terkait penerima bantuan Pokja guru madrasah tahap 2.

Menurut informasi yang ada, Pokja guru madrasah yang akan menerima bantuan pada tahap 2 ini adalah sejumlah 1.273 Pokja.

Sebelumnya Kemenag juga telah menentukan penerima bantuan Pokja guru madrasah pada tahap 1 yakni sebanyak 2.095 Pokja.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan SK kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan Pokja pada tahap 2.

Ali menjelaskan bahwa pencairannya ternyata akan bersamaan dengan penerima bantuan Pokja guru madrasah yang ditetapkan pada tahap pertama.

Bantuan Pokja guru madrasah ditujukan bagi seluruh Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Baca Juga: Guru Madrasah Harus Ingat, Inilah Syarat Lengkap Jika Daftar Anugerah GTK Madrasah 2022, Bisa Raih Rp15 Lho!

“Kita semua diingatkan dengan hasil asesmen kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan kompetensi guru,” ujar Dirjen pendis M Ali Ramdhani.

Sehingga Tujuan dari pemberian bantuan Pokja guru madrasah tersebut tidak lain yaitu untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi guru.

Lantas berapa nominal bantuan Pokja untuk guru madrasah? Besaran untuk MGMP senilai Rp30 juta dan untuk KKG Madrasah senilai Rp15 juta rupiah.

Baca Juga: Resmi, Penempatan Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2022 Segera Dilakukan? Ini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah juga menjelaskan bahwa Pokja sebenarnya sangat strategis jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas guru.

“Dengan sisa waktu 3 bulan ini diharapkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) di tataran Pokja akan betul-betul optimal,” ucap Zain.

Pencairan Pokja tahap 2 rupanya telah mencakup Pokja guru madrasah di daerah 3T pada 13 provinsi seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Zain.

Baca Juga: Nasib Honorer Menjelang Penghapusan Sedang Dikaji, Skenario Menteri PANRB: Angkat Semua Jadi ASN atau...

Maka berdasarkan penuturan tersebut bisa dipahami bahwa pencairan bantuan Pokja guru madrasah untuk tahap 2 akan dicairkan dengan syarat bersamaan dengan pencairan Pokja guru madrasah pada tahap 1.

Sehingga bagi seluruh penerima harap selalu mencermati dan memantau informasi berikutnya dari Kemenag.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler