Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

- 14 Oktober 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang.
Ilustrasi. Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan insentif yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada guru madrasah non PNS rupanya telah menemui titik terang.

Sebab tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS ini telah bisa dicairkan sebagaimana dijelaskan oleh Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama.

“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna saat di Jakarta, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Guru Madrasah Harus Ingat, Inilah Syarat Lengkap Jika Daftar Anugerah GTK Madrasah 2022, Bisa Raih Rp15 Lho!

Melalui Keterangan tersebut bisa dipahami bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS bisa dilakukan dari sekarang.

Sebagai informasi bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang diberikan oleh Kemenag ini merupakan akumulasi dari satu tahun penuh atau 12 bulan.

Setiap bulan guru madrasah bukan PNS akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250.000 yang telah dipotong pajak.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS diberikan penuh selama 12 bulan per bulan Rp250.000 kemudian dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Ana.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x