Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Direktorat PPG Jelaskan Masuk yang Mana, Ternyata Ini Harusnya...

16 Oktober 2022, 07:18 WIB
Belum lulus UTN PLPG PPG Dalam Jabatan /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang belum lulus UTN PLPG, terdapat info penting mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Di mana bagi guru yang belum lulus UTN PLPG, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 ini.

Terdapat kategori guru yang belum lulus UTN PLPG yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube PPG GTK Kemendikbud, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Pada tahun 2022 ini, kami Direktorat PPG telah melaksanakan PPG Dalam Jabatan, yang pertama yaitu PPG Dalam Jabatan bagi guru kategori 1,” kata Direktorat PPG.

Baca Juga: Info PPG Daljab 2022, Syarat Verval Administrasi hingga Pelaksanaan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Lebih lanjut guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1, ialah yang telah diangkat hingga tahun 2015 dan telah berakhir di bulan September 2022.

Dalam hal ini, bagi guru tersebut akan mengikuti UKMPPG di bulan Oktober tahun 2022 ini.

“Kemudian yang kedua yang sudah kami laksanakan yaitu PPG Dalam Jabatan bagi guru-guru kategori 2, yaitu guru-guru yang diangkat setelah tahun 2015 sampai dengan 1 Januari 2019,” kata Direktorat PPG.

Baca Juga: Info PPG Daljab 2022, Jadwal Verval Administrasi hingga Pelaksanaan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Selain itu, yang akan dibuka oleh PLPG merupakan program PPG Dalam Jabatan untuk guru yang belum lulus UTN PLPG.

Di samping itu, juga banyak guru-guru PLPG yang bertanya terkait dengan masuk yang mana.

 “Bahwa untuk guru-guru yang PLPG ini, akan diberikan slot khusus untuk mengikuti PPG, jadi berbeda tidak bersamaan dengan yang kategori 1 maupun kategori 2,” kata Direktorat PPG.

Baca Juga: Meski Masuk Sistem, Honorer Berikut Terancam Dikeluarkan dari Pendataan Non ASN karena Jabatan Tak Sesuai

Dalam hal ini, guru PLPG akan diberikan tempat yang berbeda antara kategori 1 dan kategori 2.

Selain itu, juga terdapat persyaratan verval administrasi hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 untuk guru yang belum lulus UTN PLPG, sebagai berikut:

  1. Guru terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
  2. Guru terdaftar pada Dapodik.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah.
  5. Guru wajib sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Perlu diketahui bahwa untuk berkas nomor 5 dan 6 harus dikumpulkan pada saat lapor diri di LPTK.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler