Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi. /PIXABAY/cntjpark

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menetapkan aturan baru terkait sertifikasi guru yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Aturan terbaru ini, dimaksudkan agar guru dalam jabatan bisa mendapatkan serdik dengan mudah saat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Hadirnya aturan baru tersebut, guru dalam jabatan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa harus mendapatkan SKS secara full.

Adapun terkait aturan baru sertifikasi guru dari Kemdikbud, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Nomor 54 tahun 2022, Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kemdikbud untuk Sertifikasi, Mulai dari TMT Ketegori ini hingga Syaratnya

Peraturan tersebut hadir menggantikan aturan yang lama yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum guru dalam jabatan sehingga perlu diganti.

Dalam aturan baru disebutkan terkait persyaratan terbaru bagi guru dalam jabatan untuk bisa memperoleh serdik.

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Baca Juga: Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!

Untuk dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan, maka guru dalam jabatan sebagaimana aturan terbaru Permendikbud harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Guru yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S1/Sarjana atau D4 Diploma Empat.
  3. Guru yang bersangkutan memiliki NUPTK.
  4. Guru yang bersangkutan berusia paling tinggi, maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Guru yang bersangkutan berkeadaan sehat jasmani dan rohani.
  6. Guru yang bersangkutan bebas narkotika.
  7. Guru yang bersangkutan berkelakuan baik.
  8. Guru yang bersangkutan terdaftar pada Dapodik

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

Selain persyaratan sebagaimana di atas, dalam aturan terbaru juga turut diterangkan bahwa guru dalam jabatan yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik, adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud terbagi atas tiga kategori baru, diantaranya yakni:

Pertama, guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi guru yang bersangkutan belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

Ketiga, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) yang tidak termasuk guru pertama dan kedua.

Lebih lanjut, dalam program PPG bagi guru dalam jabatan sebagaimana Permendikbud terbaru memiliki bobot SKS dengan jumlah total 36 SKS.

Dimana dalam pemenuhan 36 SKS tersebut, guru dalam jabatan dapat menempuhnya melalui dua mekanisme yaitu:

  1. Melalui rekognisi pembelajaran lampau
  2. Melalui pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Namun dalam pemenuhan 36 SKS tersebut, guru dalam jabatan bisa memenuhi kebutuhan 36 SKS secara full, dan juga hanya sebagian saja.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Masih Aktif Mengajar 3 Tahun dengan Kategori ini, Harus Tahu Regulasi Baru Kemdikbud

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, maka akan mendapatkan pemenuhan langsung 36 SKS.

Dengan kata lain beban belajar 36 SKS dalam PPG Dalam Jabatan, dapat dan atau telah terpenuhi semua.

Maka guru dalam jabatan yang masuk pada kategori ini bisa langsung mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti beban belajar 36 SKS.

Adapun bagi guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan melalui tahap rekognisi pembelajaran lampau, bisa hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.

Guru yang akan mendapatkan beban belajar sebagian atau SKS yang tidak full hanya guru yang termasuk pada:

Baca Juga: Resmi, Segera Daftar Program Kemdikbud ini di Bulan Oktober, Ini Tahapan dan Poin Pentingnya

1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Guru kategori ini, akan diberikan bobot SKS setara dengan 24 SKS, sehingga pada PPG dalam jabatan nantinya, hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS.

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025.

Guru kategori ini, akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 18 SKS. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan hanya perlu mengikuti beban belajar 18 SKS saja

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler