Serdik Dengan Mudah Didapatkan Guru Kategori ini Pada Regulasi Terbaru Kemdikbud, Beban Belajarnya Sedikit!

21 Oktober 2022, 23:03 WIB
Berikut penjabaran regulasi terbaru Kemdikbud terkait cara guru dalam jabatan memperoleh serdik melalui PPG Daljab /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi telah merilis peraturan atau regulasi baru terkait guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikasi pada jenjang PAUD, hingga SMK untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memudahkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.

Kini guru yang belum sertifikasi dalam memperoleh serdik bisa dengan mudah memperolehnya tanpa harus mendapatkan jumlah SKS yang full. Hal tersebut tentunya  berdasarkan regulasi baru PPG yang resmi dari Kemdikbud.

Baca Juga: Kabar Baik Kemenkeu Bagi Guru Terkait Tunjangan Sertifikasi atau TPG dan Penggajian PPPK di Tahun 2023

Regulasi atau aturan Kemdikbud tentang sertifikasi guru terbaru tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tersebut menggantikan regulasi lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Mengenal Osteoporosis, Berikut Informasi Mulai dari Definisi hingga Gaya Hidup yang Bisa Berisiko

Pada regulasi tersebut kini terdapat persyaratan baru bagi guru dalam jabatan untuk dapat memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.

Guru dalam jabatan yang dimaksud yaitu guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik (serdik), maka guru dalam jabatan harus memenuhi berikut ini:

Baca Juga: Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak untuk Kereta Api yang Wajib Diperhatikan. Jika Melanggar Dapat Denda Ini

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK
  4. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika
  7. Berkelakuan baik
  8. Telah terdaftar di Dapodik

Baca Juga: Berikut Ketentuan Tarif Tiket Kereta Penumpang Anak yang Wajib Diperhatikan, Jika Melanggar Dapat Denda Ini

Yang menarik dari Permendikbud tersebut yaitu terdapat ketentuan bahwa bagi guru dalam jabatan yang mengikuti PPG Daljab. Guru tersebut dapat mengikuti PPG Daljab melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau yang hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.

Adapun guru yang hanya mendapatkan beban belajar sebagian saja atau tidak full SKS adalah yang termasuk pada:

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015

Bagi guru kategori ini akan diberikan beban SKS yang setara dengan 24 SKS, sehingga saat PPG Daljab hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025

Bagi guru kategori ini diberikan bobot SKS yang setara dengan memiliki 18 SKS. Sehingga saat mengikuti PPG Daljab hanya perlu mengikuti beban belajar 18 SKS saja.***

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler