Aturan Jadwal Tunjangan Guru Cair, di Bulan Oktober Pastikan Tendik Telah Lakukan Ini...

22 Oktober 2022, 17:33 WIB
Jadwal tunjangan guru cair /diana.grytsku/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG memang menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Dari pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK juga turut tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek nomor 4 tahun 2022, tentang oetunjuk teknis pemberian beragam tunjagan untuk guru ASN Daerah Kabupaten atau Kota.

Mengenai tunjangan yang dijelaskan adalah tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan.

Lebih lanjut Kemdikbud juga turut memberikan persyaratan terkait dengan kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, salah satunya yang telah melewati proses sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022 untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum, Guru Honorer Jangan Sampai Terlewat

Di sisi lain bagi ASN yang sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda.

Diketahui untuk penyalurannya pun dilakukan secara bertahap, untuk tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Kemudian, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN Daerah yang dalam menerima tamsil dan jadwal pembayaran tidak berbeda.

Dalam hal ini, guru ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan sertifikasi, maka akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Di sisi lain, guru ASN Daerah yang memenuhi kriteria penerima tamsil, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Belum Ada Jadwal Mutlak. Ternyata Nunuk Suryani Sedang Siapkan Ini

Di dalam isi Permendikbud di atas, turut diinformasikan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, yakni sebagai berikut:

- Pembayaran tunjangan triwulan 1 dilakukan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan 2 dilakukan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan 3 dilakukan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan?

Perlu diketahui untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagaimana kewenangannya.

Dalam hal ini, bagi guru yang ingin cair untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan IV, harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data di Info GTK.

Pastikan bahwa data yang ada di Info GTK telah berstatus valid atau centang hijau, sebab artinya data yang dimasukkan oleh guru sudah sinkron.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler