Anda kah Guru yang Dimaksud? Kemdikbud Undang Tendik Melalui Ini, Jangan Terlewat...

25 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kemdikbud Undang Guru Melalui Ini, Jangan Terlewat /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK dari Kemdikbur Ristek.

Kabar untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini diperuntukan bagi guru jenjang tersebut yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi.

Bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi, Kemdikbud akan mengirimkan undangan ke guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Program PPG Dalam Jabatan ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi PPG GTK Kemendikbud, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Kemdikbud Ingatkan untuk Lapor Diri, sebelum...

Kemdikbud menyampaikan bahwa mengenai alur program PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi akan sama seperti lainnya.

“Secara umum tahapan yang dilakukan oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan termasuk untuk yang tahap ketiga ini kurang lebih tetap sama,” kata Kemdikbud.

Oleh sebab itu, bagi guru yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan di bulan Oktober 2022 ini, harus mengetahui alur proses PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Resmi, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud hingga Tanggal 27 Oktober 2022, Segera Lakukan Ini...

  1. Registrasi dan verifikasi peserta
  2. Seleksi administrasi
  3. Verifikasi dan validasi
  4. Seleksi akademik
  5. Pengumuman hasil seleksi akademik
  6. Plotting
  7. Konfirmasi kesediaan
  8. Penetapan dan lapor diri

Penting diketahui khusus poin yang ada di nomor 4 dan 5 pada program PPG Dalam Jabatan ditiadakan, sebab syaratnya telah dibatas, yakni hanya yang telah mengikuti PLPG.

Selain itu, BKN menjelaskan bahwa saat ini pada proses seleksi administrasi, ada di urutan nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Resmi, Jadwal PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Guru Non Sertifikasi Merapat

Dalam hal ini, aka nada notifikasi terundang sebagai sasaran peserta PPG Dalam Jabatan di SIMPKB, lalu selanjutnya guru yang diundang harus melengkapi persyaratan.

Hal itu, dilakukan agar melakukan pengajuan berkas-berkas, untuk nantinya dapat masuk ke seleksi administrasi validasi dan verifikasi.

Bagi guru yang mendapatkan undangan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, bisa melihat informasi resminya melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id dan ppg.kemdikbud.go.id.

Kemudian, bagi guru yang membuka laman tersebut, dapat memililih kolom ‘PPG Dalam Jabatan’ lalu klik tombol ‘masuk’ agar bisa mengakses laman SIMPKB dengan menggunakan akun masing-masing.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler