Sejumlah 8.091 Guru Diminta Kemdikbud Segera Lakukan ini, untuk Dapat Tunjangan Guru di Masa Depan

3 November 2022, 17:24 WIB
Berikut sejumlah 8.091 Guru diminta Kemdikbud segera melakukan konfirmasi kesediaan, untuk mendapatkan tunjangan Guru di masa depan /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pada tunjangan guru, terdapat beberapa penyaluran oleh Kemdikbud, yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan untuk guru telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Salah satu syarat diberikannya tunjangan profesi guru, yaitu dengan terlebih dahulu mempunyai sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik diperoleh oleh guru dengan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Dapat Mengakses Berbagai Platform Pendidikan, Berikut Aplikasi Kemendikbud yang Harus Dimiliki Guru dan Siswa

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi penting mengenai adanya Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Informasi konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan disampaikan Pemerintah melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Surat Edaran yang dimaksud di atas adalah SE Nomor 2481/B2/GT.00.08/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 1 November 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran yang menampilkan lampiran yang berisi satu berkas.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ayo Catat Tanggal Penting Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Guru Instansi Daerah Berikut ini!

Di mana, Surat Edaran itu perihal Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.

Ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk Surat Edaran yang dirilis 1 November 2022 tersebut.

Pada SE, diketahui bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan verval administrasi di program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Guru tersebut berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.

Baca Juga: Berkunjung ke Kota Blitar? Jangan Lupa Mampir ke Deretan Wisata Menarik Berikut ini!

Berdasarkan informasi yang disampaikan di beberapa hal sebagai berikut.

Terdapat sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi berdasarkan hasil verval administrasi.

Hasil tersebut seperti yang termaktub dalam rekapitulasi terlampau pada Surat Edaran. Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

Lebih lanjut, bagi Guru yang sudah dinyatakan lulus verval administrasi, wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga tanggal 6 November 2022.

Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, Berikut Lirik Lagu ‘Runtuh’ yang Dinyanyikan Oleh Feby Putri dengan Fiersa Besari

Pada seluruh rangkaian kegiatan program PPG Dalam Jabatan, nantinya dilakukan secara daring atau online.

Hal itu sebagaimana jadwal selengkapnya yang dimuat dalam Lampiran II di Surat Edaran.

Pengumuman hasil konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Daljab, berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Beri Kesempatan Mahasiswa Terjun Ke Dunia Kerja. Bagaimana Penjelasannya? Cek di Sini...

Hasil pengumuman tersebut akan diberitahukan Kemdikbud pada tanggal 8 November 2022.

Bagi yang Ingin mengetahui informasi selengkapnya mengenai PPG Dalam Jabatan dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan dinas pendidikan serta laman ppg.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, dariKemdikbud memohon bantuan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada seluruh Guru yang dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Informasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 yang Belum Lulus UTN PLPG, Perhatikan 5 Poin Ini

"Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih, "tertulis dalam Surat Edaran.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler