Alhamdulillah, Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair, Begini Alur Pencairan di Bank

6 November 2022, 06:30 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 tahun 2022 mulai cair November ini /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk madrasah swasta penerima dana BOS Kemenag tahap 2 tahun 2022.

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa dana BOS Kemenag tahap 2 mulai cair awal November ini.

Pencairan dana BOS Kemenag tahap 2 disampaikan langsung oleh Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi.

Baca Juga: Tombo Kangen, Cek 7 Film yang Syuting di Kota Solo, Ada Srimulat: Hil yang Mustahal sampai Sobat Ambyar

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenag, Isom, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag telah menyalurkan dana BOS Kemenag tahap 2 ke rekening bank penyalur (RPL).

“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” kata Isom.

Langkah berikutnya, Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk menyalurkan dana BOS Kemenag tahap 2 ke rekening madrasah penerima dana BOS.

Berdasarkan penuturan Isom, total dana BOS yang disalurkan sejumlah Rp1.166 T yang disalurkan kepada 48.660 madrasah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dengan 5 Langkah ini 

“Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah,” terang Isom pada Kamis, 3 November 2022.

Adapun perincian pembagian dana terdiri atas Rp540,424 M untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 M untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 M untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Mengenai mekanisme pencairan atau pengambilan dana, Kemenag telah bekerja sama dengan tiga bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Isom menjelaskan setelah dana masuk ke rekening madrasah, maka pihak madrasah dapat melakukan pencairan dana BOS.

Ketika mengambil dana BOS ke bank, pihak madrasah penerima BOS membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS ke bank yang ditentukan.

Selain bukti upload, pihak madrasah juga diharuskan membawa identitas (KTP) Kepala Madrasah dan bendahara, serta buku tabungan.


Baca Juga: Cara Atur Gaji Rp2 Juta untuk Milenial yang Belum Berkeluarga, Perhatikan Pos Dananya

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Selanjutnya, Isom berhadap dana BOS dapat dimanfaatkan oleh madrasah penerima secara optimal dan bertanggung jawab.

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesan Isom.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran dan seluruh pihak yang mendukung proses pencairan dana BOS Kemenag tahap 2.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujarnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler