Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan, Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi

20 November 2022, 16:48 WIB
Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan /Pixabay/iqbalnuril/

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Dalam Jabatan diadakan Kemdikbud agar para guru bisa menyandang status sertifikasi.

Terkait PPG Dalam Jabatan sendiri, ada banyak pertanyaan yang ditanyakan para calon guru sertifikasi yang dijawab langsung oleh Kemdikbud.

Melalui Instagram resmi PPG Kemdikbud @ppgkemdikbud, berbagai pertanyaan tentang PPG Dalam Jabatan telah dijawab dengan harapan menjadi informasi baru bagi para peserta.

Dalam artikel ini disajikan pertanyaan sekaligus jawaban Kemdikbud soal PPG Dalam Jabatan yang khusus disajikan untuk Anda.

Baca Juga: Guru Non ASN dan THK-II Pelamar PPPK 2022 Bersiap, Tanggal 27 November Ada Ini

Adapun pertanyaan yang sering ditanyakan adalah seputar notifikasi pengumuman hasil seleksi yang menghilang, pelamar yang dinyatakan lulus namun belum dapat pemanggilan, hingga terkait bidang studi.

Untuk itu, berikut ini 4 pertanyaan sekaligus jawaban dari Kemdikbud:

1. Tanya: Mengapa pemberitahuan atau notifikasi pengumuman hasil seleksi akademik menghilang dari SIMPKB? Pelamar belum mendapatkan kuota atau pemanggilan di tahun 2022.

Baca Juga: Pengumuman untuk Guru PAI yang Ingin Daftar Program Ini, Unggah Berkas Cuma Sampai Besok!

Jawab: Bagi para guru yang belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap untuk menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Untuk tahun 2022, notifikasi sementara waktu dihilangkan. Meski begitu, database tetap tersimpan.

2. Tanya: Jika pelamar sudah lulus seleksi pada tahun 2022 namun belum juga mendapatkan pemanggilan, apakah mengikuti seleksi ulang di tahun depan?

Jawab: Bagi para guru pelamar PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap menunggu informasi ketentuan dan syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: Camilan Tradisional Olahan Tepung Ketan Mirip Mochi, Sangat Nyoklat dan Manis, Cocok Jadi Ide Jualan Kekinian

3. Tanya: Seperti apa prosedur jika ingin mengganti bidang studi PPG? Pelamar sudah lulus seleksi namun diterima PNS pada bidang studi lain.

Jawab: Jika guru telah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi, akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi melalui SIMPKB.

Sementara itu, jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.

Kemudian, guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar, Lagu Tukoh Taka Trending di YouTube, Ini Liriknya

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Pengumuman Peringkat Reputasi Brand Member Girl Grup Bulan November, Ada Biasmu?

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler