Mekanisme BOS Lebih Fleksibel yang Tertuang dalam Merdeka Belajar Episode 3, Beri Dampak Positif bagi Sekolah

23 November 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi mekanisme BOS /Skitterphoto/Pexels

BeritaSoloRaya.com – Kebijakan Merdeka Belajar dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim sebagai program prioritas Kemendikbudristek.

Sebagai program prioritas, Nadiem membuatnya hingga berepisode yang semuanya mengatur seputar dunia pendidikan di Indonesia, salah satunya Merdeka Belajar Episode 3 yang sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020.

Merdeka Belajar Episode 3 ini diluncurkan pada 10 Februari 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Merdeka Belajar.

Baca Juga: Munas HIPMI XVII Solo Ricuh, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Ikut Turun Tangan

Kebijakan terkait BOS yang tertuang dalam Merdeka Belajar Episode 3 dinilai lebih fleksibel sehingga memberikan dampak positif kepada sekolah penerima seperti yang dirasakan dua sekolah di Cirebon, Jawa Barat.

Sekolah tersebut adalah SDN 4 Kebon Baru dan SMPN 12 Cirebon. Novi Nurul Khotimah selaku Pengawas Bina Sekolah SDN 4 Kebon baru menguraikan bahwa fleksibilitas BOS kini sangat membantu pihak sekolah.

“Fleksibilitas penggunaan dana BOS banyak sekali, sangat membantu kami,” tutur Novi. Pihak sekolah pun memanfaatkan kebijakan ini dengan baik, maksimal serta penuh tanggung jawab.

“Dana BOS dapat diserap oleh guru dan siswa dan dana yang tersalurkan sudah sesuai sasaran dan sejauh ini tidak terjadi penyimpangan. Justru dana yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2022, Begini Pedoman Upacara Bendera dari Kemdikbud, Catat!

Sementara itu, untuk pelaporannya, Novi mengatakan bahwa lebih mudah, baik dalam memberikan informasi kepada orang tua maupun melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Lalu dikutip dari laman Kemendikbud pada 23 November 2022, Kepala Sekolah SMPN 12 Cirebon, Iis Nuraeni mengatakan hal yang serupa, bahwa fleksibilitas penggunaan dana BOS membantu sekolahnya membeli peralatan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

“Dalam praktik Kurikulum Merdeka ‘kan dibutuhkan alat-alat. Agar tidak terlalu membebani orang tua, kami menggunakan dana BOS untuk membeli peralatannya,” ujar Iis.

Baca Juga: Sah! Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 Indonesia, Sudah Tahukah Anda?

Adapun kebijakan pokok yang tercantum dalam Merdeka Belajar Episode 3 ini terdiri dari empat hal, yaitu:

1. Penyaluran BOS Langsung ke Rekening Sekolah

BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah secara bertahap, yaitu tiga kali setiap tahunnya. Kemudian penetapan SK sekolah penerima BOS dilakukan oleh Kemendikbud, sementara verifikasi data oleh pemerintah daerah.

Lalu, batas akhir pengambilan data satu kali per tahunnya, yaitu tanggal 31 Agustus.

Baca Juga: Perkembangan Gempa Bumi Cianjur dari BNPB, Fokus Pencarian dan Penyelamatan Korban

2. Penggunaan BOS Lebih Fleksibel untuk Sekolah

Antara lain maksimal 50 persen diperuntukkan membayar guru honorer (syarat dan ketentuan berlaku). Lalu, bila dana masih tersedia dapat diberikan kepada tenaga kependidikan, dan untuk buku dan pembelian alat media tidak ada Batasan alokasinya.

3. Nilai Satuan BOS Meningkat

Mulai dari tingkat SD sebesar Rp900 ribu/siswa/tahun. Jenjang SMP Rp1,1 juta/siswa/tahun, dan SMA sebesar Rp1,5 juta/siswa/tahun.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Begini Pengelolaan Dana BOS Jenjang SDN dan SMP di Cirebon Dongkrak Kebutuhan Operasional

4. Pelaporan BOS Diperketat

Pelaporan dilaksanakan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, wajib mempublikasikan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler