Seberapa Besar Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS? Ternyata Begini Penjelasan Kemdikbud...

24 November 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru /Antara/Fikri Yusuf/

BERITASOLORAYA.com – Salah satu yang menjadi agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru.

Para guru yang tergolong ASN PPPK dan PNS, dan juga non PNS yang memenuhi persyaratan akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Peraturan pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru, tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 / 2022, tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Khusus atau TKG, dan Tambahan Penghasilan.

Berdasarkan kebijakan Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pemberian TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021 dan untuk tahun berikutnya dilakukan Pemda.

Baca Juga: Bedah Soal CPNS: Trik Mudah Pembahasan Soal SKD TIU, Rumus Gampang

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, ini penjelasan tentang ketentuan seputar penyaluran TPG dan TKG serta regulasi besarannya.

Perlu diketahui bahwa pemberian TPG dan TKG setelah tahun 2021 untuk ASN PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Kebijakan terkait tunjangan PPPK oleh Pemda juga tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangannya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai aturan PP.

Baca Juga: Keuntungan Guru Penggerak Salah Satunya Bisa Punya Jabatan Ini! Mulai Tahun Depan?

Ada sebuah kebijakan baru, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 pembaharuan dari kebijakan sebelumnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD dan juga non PNS, yang bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru atau TKG sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Mengacu juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Bagi guru PNS terdapat tunjangan yang besarannya satu kali gaji pokok, ditambah potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan untuk guru non PNS yang sebesar gaji pokok, ditujukan bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing.

Baca Juga: Resmi, Berikut Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Tamsil, Bisa Cair Setelah Lakukan Ini

Guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing, maka besaran tunjangan yang diperoleh guru tersebut berjumlah Rp1.500.000/bulan.

Berikutnya, untuk tunjangan guru dengan status pegawai ASN PPPK dijalankan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Jumlah besaran tunjangan pegawai PPPK disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan seperti yang disalurkan bagi pegawai ASN PNS.

Pemberian gaji guru PPPK disalurkan dengan berdasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan.

Tunjangan yang disalurkan untuk guru PPPK, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lain lain.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler