Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

4 Desember 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi. Benarkah dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru? /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Beredar kabar bahwa dana tunjangan untuk guru ASN akan ditransfer langsung ke rekening guru.

Kabar ini berembus didasarkan pada pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim saat berkoordinasi dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi menpan.go.id, Mendikbud bersama Menpan RB mengadakan rapat kolaborasi membangun reformasi birokrasi di jalur pendidikan.

Baca Juga: Punya Tempe dan Cabai Bisa Bikin Sambal Tempe Goang Khas Sunda, Pedasnya Nikmat Ditemani Nasi Hangat

Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu di Kantor Kemenpan RB. Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendikbud menyampai hal krusial berkaitan dengan tunjangan guru.

Mendikbud menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengubah alur transfer tunjangan guru.

Dalam situs tersebut disebutkan bahwa saat ini dana tunjangan ditransfer kepada Pemda terlebih dahulu baru kemudian didistribusikan kepada guru.

Mengenai hal ini, Mendikbud berniat mempersingkat alur birokrasi yakni dengan jalan pemerintah pusat mentransfer dana tunjangan langsung ke rekening guru.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ke depannya dana tunjangan untuk guru ASN tidak lagi ditransfer ke Pemda tetapi langsung ke rekening guru.

Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai tunjangan guru saat ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan

Pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan, khusunya tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan oleh Pemda.

“Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” begitu bunyi regulasi tersebut.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, peraturan ini menyebabkan waktu penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah mengalami perbedaan, tergantung pada Pemda masing-masing.

Terbukti dengan kasus guru dari satu daerah telah menerima dana TPG triwulan 3 dan 4 bulan ini, tetapi di daerah lain bahkan TPG triwulan 3 belum cair.

Nah, oleh karena itu, tidak heran jika nantinya Mendikbud Nadiem akan mempersingkat alur birokrasi dengan cara mentransfer dana tunjangan langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Berakhir 3 Hari Lagi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Setor 5 Dokumen Ini untuk Lapor Diri?

Namun, perlu dipahami bahwa hal ini belum final dan masih sekadar rencana yang dipaparkan oleh Mendikbud.

Hal ini dibuktikan dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang masih berlaku, termasuk yang sudah disebutkan pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai rumor perubahan birokrasi penyaluran dana tunjangan untuk guru ASN daerah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler