Kemdikbud Berikan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta Melalui Program Ini, Simak Persyaratannya

4 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud berusaha keras untuk seluruh siswa di Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi.

Melalui program PIP (Program Indonesia Pintar), Kemdikbud biayai siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin dan keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Program PIP ini ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Waduh, Lebih dari 19 Ribu Prioritas 1 PPPK Batal Diangkat ASN, Masih Ada Solusi?

Program PIP ini disalurkan melalui pemanfaatan KIP yang membuat siswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk berkuliah hingga senilai Rp12 juta.

Tujuan utama Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan di Indonesia adalah memberikan biaya anak-anak berprestasi, tapi terhambat mengenyam pendidikan dikarenakan biaya.

Maka dari itu, Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi tapi tidak bisa berkuliah bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan PIP ini.

Langsung saja catat syarat dan ketentuan penerima program Kemdikbud yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KIP Kemdikbud berikut ini.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi, Tendik Auto Senang!

1. Prioritas penerima program PIP adalah siswa yang memiliki kartu Indonesia Pintar, dengan kartu ini siswa bisa dibebaskan untuk membayar biaya perkuliahan.

2. Penerima Kartu Indonesia Pintar ini adalah siswa SMA sederajat yang baru lulus atau bisa untuk siswa yang sudah lulus dua tahun (maksimal).

3. Penerima boleh mengajukan program atau KIP ketika telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dan tercatat akreditasi nasional mulai akreditasi A hingga C.

4. Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka adalah mahasiswa dengan potensi akademik yang baik, tapi memiliki hambatan secara ekonomi.

5. Calon penerima program harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang resmi untuk mendukung pendaftaran program.

6. Penerima program kuliah merdeka melalui KIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar ataupun bisa terdaftar dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ingin Berkarir di BUMN? Begini Tahap dan Jadwal Rekrutmen Forum Human Capital Indonesia atau FHCI Batch 2

Selain dari PKH, penerima juga harus dari kalangan yang menerima KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau mahasiswa dari panti sosial dan panti asuhan.

Ditambah, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Siswa tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan meskipun tidak menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka yang tidak memenuhi syarat di atas.

Syarat tambahan yang diberikan yaitu siswa harus tergolong dengan memiliki jumlah penghasilan kotor orang tua (gabungan) maksimal sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Mengenal Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud, Salurkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta!

Atau bisa dihitung bahwa siswa termasuk memiliki pendapatan kotor gabungan antara wali dan orang tua yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga Rp750.000 (maksimal).

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka ini bisa disalurkan biaya pendidikan dari Kemdikbud hingga senilai Rp12 juta.

Penerima program akan menerima pembebasan biaya kuliah dengan jangka waktu maksimal hingga empat tahun (8 semester).

Jangan lupa catat dan persiapkan lebih lanjut untuk Program Indonesia Pintar melalui pemanfaatan KIP Kuliah Merdeka. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler