Kabar Gembira Kemenkeu Untuk Kesejahteraan Guru di Tahun 2023, Nasib Tunjangan Sertifikasi dan Non

5 Desember 2022, 19:30 WIB
Ada kabar gembira untuk semua guru mulai awal tahun 2023 dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG /tangkap layar @smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk semua guru mulai awal tahun 2023 dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Hal itu berdasarkan pada surat resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada seluruh pejabat daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 yang disetujui menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kedepannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening, Resmi Kemdikbud

Pada saat Rapat Paripurna DPR RI, RUU APBN Tahun 2023 tersebut telah disetujui sejak tanggal 29 September 2022 lalu.

Pada RUU APBN Tahun 2023 tersebut di dalamnya termasuk tentang anggaran kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Anggaran tunjangan tersebut sudah termasuk dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!

Berikut ini yaitu Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua

Baca Juga: Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

  • Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa, dan
  • Insentif Fiskal

Pada poin nomor empat, terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang merupakan alokasi anggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan para guru.

Alokasi anggaran kesejahteraan guru tersebut yaitu diantaranya adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, Kemenag akan Rekrut Guru Golongan Ini untuk Jenjang Pendidikan SLB. Siapakah Mereka?

Pada rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, Bantuan Operasional Kesehatan, BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.

Alokasi dana untuk kesejahteraan guru yaitu terdapat dalam kategori Tunjangan Guru ASND yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus, dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN.

Maka dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru atau TPG beserta tunjangan lainnya sudah dianggarkan dan dikunci sesuai dengan Buku Nota II Keuangan dari Kemenkeu RI yang sudah dialokasikan untuk kesejahteraan guru di tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

Semoga bermanfaat.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler