Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru. Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023 Nanti? Ini Penjelasannya...

7 Desember 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru /drobotdean/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan informasi yang menggembirakan tentang tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya di tahun 2023 nanti.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pada surat resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan untuk seluruh pejabat daerah seperti: Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.

Surat resmi tersebut menjelaskan mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU APBN tahun 2023 tersebut telah dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI per tanggal 29 September 2022 yang lalu.

Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

Dalam RUU APBN tahun 2023 tersebut terdapat juga penjelasan tentang anggaran bagi kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Anggaran yang ditujukan untuk tunjangan tersebut telah terangkum dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenkeu.go.id, berikut Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023:

• Dana Bagi Hasil
• Dana Alokasi Umum

• Dana Alokasi Khusus Fisik
• Dana Alokasi Khusus Nonfisik

• Hibah ke Daerah
• Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh

• Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
• Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua

• Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
• Dana Desa

• Insentif Fiskal

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Terdapat adanya Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada poin ke empat yang merupakan alokasi anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.

Diketahui, tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lainnya termasuk ke dalam alokasi anggaran kesejahteraan guru tersebut.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun 2023 rinciannya berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASND, Bantuan Operasional Kesehatan.

Termasuk juga di dalamnya ada dana BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan lainnya.

Adapun alokasi dana bagi kesejahteraan guru termasuk dalam kategori Tunjangan Guru ASND.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

Tunjangan Guru ASND tersebut, terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus, dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan, TPG dan tunjangan lainnya, telah dianggarkan sesuai dengan Buku Nota II Keuangan dari Kemenkeu RI dan telah dialokasikan bagi kesejahteraan guru di tahun 2023.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler