Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

- 7 Desember 2022, 11:29 WIB
Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud.
Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi resmi untuk seluruh guru yang dinyatakan menjadi penerima tunjangan.

Terutama adalah guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sebab menurut informasi Kemdikbud akan mencairkan tunjangan tersebut ke rekening masing-masing penerima.

Bahkan informasi tersebut juga sudah banyak diketahui oleh para guru sehingga menjadi satu hal yang sangat dinantikan.

Seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi ini terlebih dahulu harus memahami aturan tunjangan yaitu Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

Permendikbud tersebut hingga saat ini menjadi dasar utama penyaluran beragam tunjangan untuk guru, termasuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada para guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk hal itu.

Pencairan tunjangan tersebut dilakukan setelah adanya Rapat Bersama atara Mendikbudristek bersama dengan jajaran Kementerian PANRB pada bulan November 2022.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim juga memberikan apresiasi atas penyampaian dari Menteri PANRB terkait dengan kerja sama yang telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x