Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Menurut Kemdikbud Berikut, Dikirim Langsung?

10 Desember 2022, 09:24 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan Cair, Simak Mekanisme Penyaluran. /Dok menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan sinyal tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada seluruh penerima tunjangan.

Bahkan, beberapa informasi mengatakan adanya sinyal dari Kemdikbud bahwa mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi kali ini berbeda dengan pencarian sebelum-sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa regulasi yang mengatur penyaluran berbagai macam tunjangan guru adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut hingga sekarang masih menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyalurkan tunjangan kepada guru yang menerima.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK 2023 Jawa Timur dari 38 Kabupaten Kota, Berlaku Mulai 1 Januari

Salah satu hal yang dibahas dalam Permendikbud tersebut adalah petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Selain tunjangan sertifikasi guru, juga ada dua tunjangan lain yang menurut peraturan tersebut akan diberikan kepada guru ASN daerah, yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan khusus.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebelumnya adalah menggunakan mekanisme pencairan dari Pemerintah Daerah, sebagaimana kewenangannya.

Namun, setelah Rapat Bersama yang digelar oleh Mendikbud Ristek bersama dengan Kementerian PANRB memberikan sinyal kuat bahwa tunjangan akan langsung diberikan kepada penerima melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Refreshing ke 6 Tempat Wisata di Bandung yang Seru dan Hits Abis, Nomor 4 Gak Pernah Sepi...

Rapat bersama tersebut digelar pada pertengahan November 2022 lalu, dan terdapat beberapa hal yang kiranya menjadi poin penting penyaluran tunjangan kepada guru ASN.

Pada rapat tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi materi yang dipaparkan Menteri PANRB pada rapat tersebut dan bangga dengan kerjasama yang terjalin diantara kedua Kementerian itu.

Sebab antara Kemdikbudristek dan Kemenpan RB memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga menyampaikan beberapa hal,
Dalam Rapat Bersama tersebut, ada beberapa hal terutama yang berkaitan tentang rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Maaf, Yang Tidak Termasuk Kategori Tenaga Honorer Berikut Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS, karena 2 Sebab Ini...

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa mekanisme saat ini adalah pemberian tunjangan guru tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke pemerintah daerah setempat, lalu selanjutnya akan didistribusikan kepada guru.

Pada penyampaiannya, Mendikbud Nadiem Makarim berharap adanya upaya untuk mempersingkat alur pemberian tunjangan guru tersebut.

Mekanisme yang dimaksud adalah dengan cara transfer langsung ke rekening guru penerima dan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sehingga berdasarkan pemaparan tersebut, jelas adanya maksud bahwa Kemdikbud menginginkan adanya mekanisme penyaluran tunjangan yang berbeda dengan kebiasaan lalu.

Baca Juga: Nasib Honorer Tahun 2023, Menteri Anas: Diangkat ASN, Diberhentikan Semua, Atau…

Selanjutnya Mendikbud Ristek juga menjelaskan tentang adanya upaya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut penjelasan Kemdikbud, semua guru dan dosen PPPK dapat menjadi contoh dalam menciptakan flexible and performance work force para ASN.

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Nadiem Makarim.

Akhirnya, yang diharapkan adalah kedepannya pemaparan mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut bisa terealisasikan.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Stroke yang Harus Anda Ketahui, Jangan Sampai Salah Paham!

Sebab hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan mekanisme sebagaimana yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler