Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

20 Desember 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi. Guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah bisa daftar program ini, cari tahu syaratnya. /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Ada kesempatan bagus dari Kemdikbud untuk para guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi pemimpin pendidikan.

Melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, diumumkan bahwa pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 yang bisa diikuti guru ASN, guru honorer, dan kepala sekolah telah dibuka.

Adapun pendafaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dimulai sejak tanggal 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada 10 Januari 2023.

Maka dari itu, jika Anda berminat untuk mengikuti program ini, ketahui syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran sebagai Calon Guru Penggerak.

Baca Juga: Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pernah menyebutkan bahwa Guru Penggerak dapat diprioritaskan sebagai kepala sekolah.

Bukan hanya itu saja, bahkan, Nadiem meminta pemerintah daerah untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah tahun depan.

Adapun keputusan tersebut tentu kembali lagi kepada kebutuhan kepala sekolah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

Pendidikan Guru Penggerak sendiri merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.

Guru Penggerak nantinya akan mengikuti pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.

2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: Bendungan Semantok Jadi yang Ke–30 Diresmikan Jokowi, Diharapkan Bermanfaat untuk para Petani di Jawa Timur

4. Merupakan lulusan program pendidikan S1 atau D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Baca Juga: Langkah-Langkah Dapatkan KIP Kuliah Digital yang Baru Diluncurkan Kemendikbudristek

Selama pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud akan menyediakan dukungan berupa:

  1. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
  2. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Demikian sekilas informasi tentang pendaftaran hingga syarat untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler