BERITASOLORAYA.com – Sebagai tenaga pendidik, guru berhak menerima tunjangan dari pemerintah sesuai statusnya.
Melalui SK Penerima TKG Nomor. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada Jumat, 16 Desember 2022, dijelaskan kepastian tentang pemberian tunjangan khusus guru kepada puluhan ribu guru.
Adapun tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.
Berdasarkan keterangan Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus bagi guru, di samping tunjangan profesi.
Bukan hanya diperuntukkan bagi guru ASN saja, tunjangan khusus guru juga bisa didapatkan oleh para guru non ASN yang bekerja di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Pemberian tunjangan khusus kepada guru merupakan penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang ada di daerah khusus agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik.
Baca Juga: Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!
Demi kelancaran pemberian tunjangan khusus kepada para guru penerima, tim data dari Ditjen GTK Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan pemda.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama dari guru yang masuk sebagai nominasi penerima TKG tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.
Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Selain itu, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya, layak tidaknya guru sebagai penerima tunjangan khusus akan diverifikasi.
“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.
Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan melalui SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama, berlaku pada semester satu atau terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni.
Sementara untuk tahap kedua, berlaku pada semester dua, atau terhitung sejak bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Merujuk pada SKTK yang telah terbit, guru penerima tunjangan khusus akan mendapatkan haknya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan secara langsung melalui rekening masing-masing.
“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” pungkas Nunuk.***