BERITASOLORAYA.com – Guru wajib cek informasi yang dijelaskan di artikel berikut ini berdasarkan RUU ASN.
Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS.
Pada bidang pendidikan, terdapat beberapa kategori jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes terlebih dahulu.
Namun, guru dengan jabatan tersebut tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keterangan pengangkatan.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru Segera Daftar Program ini, Tutup 3 Hari Lagi
Berikut beberapa jenis jabatan guru honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN.
Daftar Jenis Jabatan:
Dosen
Guru TK
Guru Kelas
Guru Penjaskes
Guru Seni dan Budaya
Guru Agama
Guru Matematika
Guru Bahasa Indonesia
Guru Bahasa Inggris
Guru Ilmu Pengetahuan Alam
Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
Guru Kimia
Guru Fisika
Guru Biologi
Guru Pendidikan Kewarganegaraan
Guru Bahasa Daerah
Guru Teknologi Informasi Komputer
Guru Akuntansi
Guru Konstruksi Bangunan
Guru Budidaya Pertanian
Guru Bimbingan dan Konseling
Guru SLB
Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
Guru bidang studi lainnya
Tata Usaha Sekolah
Penjaga Sekolah
Tenaga Kependidikan lain
Perlu diperhatikan bahwa pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini mempertimbangkan beberapa hal.
Pengangkatan PNS tanpa melalui tes ini memprioritaskan pekerja dengan masa kerja paling lama.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa melalui tes terdiri dari dua kategori.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?
Kategori I adalah honorer yang penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga sekarang.
Sedangkan Kategori II adalah honorer yang penghasilannya tidak dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih terus bekerja hingga sekarang.
Pegawai tidak tetap yang bisa diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dan bekerja melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik.
Sedangkan pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Menguntungkan Tenaga Honorer, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Diterapkan Mulai Januari 2023
Tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan dalam jangka waktu minimal 10 bulan dalam sekali masa kontrak dan masih terus bekerja.
Demikian informasi mengenai beberapa jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. ***