Kabar Buruk, Tunjangan Guru Alami Perubahan, Tendik Wilayah Ini Harap Bersabar. Begini Alasannya...

11 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi informasi tunjangan guru yang mengalami perubahan /Mikhail Nilov/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana telah diketahui, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pemberian tunjangan.

Tunjangan yang diberikan pemerintah melalui Kemdikbud berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Namun ternyata, di beberapa wilayah di Indonesia, tunjangan guru mengalami beberapa perubahan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Cocok Masuk Daftar Kunjungan, Dari Benteng Sampai Pantai

Salah satu contoh daerah yang mengalami perubahan atau penyesuain dalam hal pembayaran Tunjangan guru adalah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemkab. Seruyan No. 900/2948/DISDIK/ XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 terdapat informasi tentang perubahan tunjangan.

Perihal surat edaran tersebut adalah Pemberitahuan Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan (DTP) ASN Triwulan IV Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut terdapat informasi yang menuliskan bahwa berkaitan dengan surat dari Kemdikbudristek No. 62163 /A.A1/PR.07.05/2022, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.

Salah satunya adalah tentang terdapatnya 210 daerah yang tidak mendapatkan penyaluran TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan untuk untuk Triwulan IV TA 2022.

Disebutkan juga, bahwa di Kab. Seruyan DTP ASN saja yang tidak mendapatkan dana salur untuk Triwulan IV TA 2022 dan yang ada di kas daerah hanya mencukupi untuk bulan Oktober saja.

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya

Sehingga untuk bulan November dan Desember 2022, akan ditangguhkan pembayarannya di tahun 2023 nanti.

Perlu dilihat kembali, bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam surat Kemdikbudristek No. 62163 /A.A1/PR.07.05/2022.

Perihal surat tersebut adalah tentang Rekomendasi Penyaluran Triwulan 3 Aneka Tunjangan Guru melalui DAK Non Fisik TA.2022.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan penyaluran tunjangan bagi guru.

Salah satunya adalah yang berkaitan dengan adanya 210 daerah yang direkomendasikan untuk diberlakukannya penghentian dan penyesuaian penyaluran tunjangan seperti TPG, DTP, dan TKG.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa untuk TPG, tidak ada daerah yang mengalami penghentian penyaluran. Namun, ada 7 daerah yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Tak Ada Sanggahan, Berikut Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022, RESMI!

Ada 20 daerah yang mengalami penghentian untuk penyaluran DTP atau Tamsil dan 135 daerah yang mengalami penyesuaian.

Sementara untuk penyaluran TKG, ada 6 daerah yang mengalami penghentian dan 42 daerah yang mengalami penyesuaian.

Ada dua pertimbangan yang menjadi alasan berlakukan penghentian dan penyesuaian tersebut, yaitu:

1. SiLPA yang menjadi penambah dana di kas daerah berdasarkan laporan realisasi TA 2021; dan

2. Hasil kelulusan seleksi guru PPPK tahun 2021

Perlu diketahui, surat tersebut ditujukan untuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler