Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...

14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi /Freepik.com/@drobotdean/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar penting bagi guru non sertifikasi yang disampaikan oleh Kemenag, yang berkaitan dengan agenda proses sertifikasi yang harus dijalani para tendik tersebut.

Agenda proses sertifikasi bagi guru non sertifikasi tersebut akan diselenggarakan Kemenag pada 18 hingga 21 Januari 2023.

Para guru non sertifikasi yang diminta hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut adalah yang guru PAI dan madrasah.

Kemenag telah mengumumkan tentang rencana kegiatan ini pada 11 Januari 2023 lewat website resminya, kemenag.go.id.

Baca Juga: 2 Hal Penting yang Harus Dilakukan Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Pasca Lulus Seleksi Administrasi, Apa Saja?

Adapun agenda yang diumumkan bagi guru non sertifikasi tersebut adalah kegiatan uji kinerja (UKIN) yang merupakan rangkaian dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah program yang diselenggarakan Kemenag untuk meningkatkan kemampuan para guru sertifikasi di lingkup kementerian tersebut.

Para guru madrasah yang menjadi peserta PPG Dalam Jabatan harus menjalankan skema pembelajaran program tersebut berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

Sebelum menjalankan Uji Kinerja (UKIN), peserta PPG pasti telah melewati sejumlah agenda yang terdapat dalam program Kemenag tersebut.

Berikut sejumlah agenda yang terdapat dalam program PPG Dalam Jabatan:

a. Pendalaman materi sebanyak 5 SKS, yang dilakukan selama 30 hari

b. Melakukan pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS selama 12 hari

Baca Juga: Jumlah Dokter Masih Jauh dari Standar Ideal, DPR Usul Langkah Ini Berkaitan dengan Beasiswa

c. Melakukan review perangkat pembelajaran sebanyak 1 sks selama 8 hari

d.Menjalani Uji komprehensif

e. Melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) 1

f. Melakukan Review PPL 1

g. Melakukan PPL 2

h. Melakukan Review PPL 2

i. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari:

- Uji kinerja 4 hari

- Uji pengetahuan 2 hari.

Setelah melakukan sejumlah kegiatan dalam program PPG Dalam Jabatan, maka guru PAI dan madrasah berhak menerima sertifikat pendidik.

Apabila Anda berminat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kabar Gembira BKN ke Seluruh PNS, Ternyata Masa Kerja Sebelum Diangkat ASN Bisa Dihitung, Begini Caranya

a. Guru yang mendaftar harus tercatat dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;

b. Guru yang pengangkatannya sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);

c. Guru dengan kualifikasi akademik minimal S1/DIV pada program studi linier dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d. Bagi guru madrasah, harus mempunyai NUPTK dan/atau NPK

e. Guru yang berusia paling tinggi 58 tahun;

f. Guru yang lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.

g. Mahasiswa PPG dalam jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan pada skala prioritas:

1) Guru yang merupakan peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum ikut PPG;

2) Guru yang lulus seleksi akademik tahun PPG 2018 dan 2019 tetapi belum masuk kuota PPG;

3) Guru yang lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan:

Baca Juga: RESMI, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kemensos 2022. Pahami 7 Poin Penting Ini!

- Mendapatkan nilai tertinggi hasil seleksi akademik;

- Usia calon peserta sertifikasi guru akan diurutkan dari yang tertua; dan/atau

- Menpunyai pengalaman mengajar yang lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru ketika dicalonkan;

- Distribusi bagi kepesertaan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Guru yang ditentukan oleh pemda dan yang pembiayaannya berasal dari APBD.

Syarat-syarat tersebut ditulis berdasarkan petunjuk teknis di tahun 2022 karena juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2023 sampai saat ini, belum dikeluarkan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler