Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...

24 Januari 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /mediacenter.riau.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan dari Kemdikbud yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer terutama terkait sistem penggajian bagi guru non ASN tersebut.

Kebijakan Kemdikbud tersebut seolah menjawab kekhawatiran para guru honorer yang berada di berbagai daerah.

Kekhawatiran yang dirasakan para guru honorer tersebut berkaitan dengan status kontrak mereka yang sudah tidak dimasukkan lagi ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Hal tersebut memunculkan sebuah pertanyaan di benak para guru honorer, yaitu tentang “apakah masih bisa menggunakan dana BOSP untuk pembayaran gaji mereka?”

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Tidak Dihapus dan Langsung Diangkat tanpa Dari Pusat, tetapi dengan 1 Syarat Ini...

Dalam salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, terdapat sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.

Penggajian para guru honorer tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.

Pada pasal 38 dan 39 Permendikbudristek tersebut dapat disimpulkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Salah satu komponen operasional penyelenggaraan pendidikan yang dapat dibiayai oleh dana BOS adalah pembayaran honor.

Jadi dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023 masih bisa menggunakan dana BOSP untuk pembayaran honor guru.

Baca Juga: Hore! Guru Sertifikasi Bersiap, Tunjangan Ini Bakal Cair Mulai Maret 2023, Segini Besarannya…

Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang membatasi proses pembayaran tersebut, sehingga guru dan tenaga pendidikan yang dapat penggajian dari BOSP seperti penjelasan berikut.

“Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. Tercatat pada Dapodik;
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”

Perlu diketahui, untuk persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan dikecualikan apabila berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.

Baca Juga: Penting, Kebijakan Resmi Kemdikbud Ini Wajib Dipahami Guru dan Kepala Sekolah. Pengaruhi Proses Belajar?

“Sementara Tenaga Kependidikan (tendik) yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.”

Perlu dipahami, bahwa untuk tendik tidak perlu memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Untuk dapat memahami secara lebih lengkap tentang penggunaan dana BOSP, silahkan masuk ke tautan BOSP ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler