Baru, 8 Hal Ini Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi atau Tidak di Tahun 2023 Ini. Nomor 3 Ini Tidak Semua...

27 Januari 2023, 16:44 WIB
8 Hal Ini Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi atau Tidak di Tahun 2023 Ini. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi harus mengetahui info penting ini langsung dari Kemdikbud Ristek.

Info untuk guru non sertifikasi ini disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Peraturan tersebut penting diketahui oleh guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini.

Program PPG Dalam Jabatan untuk guru non sertifikasi ini adalah jalan agar guru dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Pada memperoleh sertifikat pendidik bagi guru non sertifikasi juga ditentukan oleh delapan hal.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Guru Semua Jenjang Diminta Kemdikbud Hadir pada Agenda Penting Ini. Berlaku untuk Semua Tendik...

Di mana apabila guru non sertifikasi tidak dapat memenuhi salah satunya, maka akan gagal mendapatkan sertifikat pendidik.

Berikut ini merupakan delapan persyaratan yang harus guru non sertifikasi ketahui agar mendapatkan sertifikat pendidik, diantaranya yakni:

1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

Dalam pelaksanaan tugasnya harus selama tiga tahun terakhir.

Jika guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini, maka harus mengajar sejak tahun 2019.

Baca Juga: Siswa Jenjang SMP Cek, Ini Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soal dalam Asesmen Nasional Tahun 2023. Ada Perubahan?

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

Untuk persyaratan pendidikan terakhir menjadi penting oleh guru non sertifikasi agar dapat lolos pada saat seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan.

Sebab, apabila ijazah guru non sertifikasi tidak sesuai dengan persyaratan yang mengharuskan S1 atau D4, maka akan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkenaan

Dari persyaratan keempat ini, guru harus memastikan kalau usia guru non sertifikasi tidak lebih dari 58 tahun pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar CairBaca Juga: 4 Hari 

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas Narkotika, zat adiktif, dan psikotropika

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar pada sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian

Delapan persyaratan tersebut sebagaimana yang ada pada Bab II bagian Persyaratan, Pasal 5 yang menjadi penentu bagi guru non sertifikasi dapat lolos ataukah tidak dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut, guru juga perlu mengetahui bahwa pada program PPG Dalam Jabatan 2023 akan diselenggarakan dengan tahapan seperti di bawah ini:

1. Penetapan jumlah mahasiswa

2. Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan

3. Penerimaan calon mahasiswa

4. Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan

Itulah informasi yang dapat guru non sertifikasi ketahui guna mempersiapkan diri sebelum mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler