Kemdikbud Minta Lakukan ini, Batas 31 Januari 2023, Guru hingga Kepsek harus Saling Mengingatkan

- 27 Januari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Minta Lakukan ini, Batas 31 Januari 2023, Guru hingga Kepsek harus Saling Mengingatkan
Ilustrasi. Kemdikbud Minta Lakukan ini, Batas 31 Januari 2023, Guru hingga Kepsek harus Saling Mengingatkan /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta satuan pendidikan untuk melakukan pelaporan, maka seluruh guru dan kepala sekolah diminta untuk saling mengingatkan.

Pelaporan yang dimaksud Kemdikbud yaitu terkait dana BOS yang dalam penyampaiannya terdapat batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa terdapat kebijakan baru dana BOS, yang mempunyai perbedaan antara tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, salah satunya mengenai pelaporan. Maka, Kemdikbud mengingatkan hal itu.

Pada pelaporan dana BOS tersebut, terdapat ketentuan pemotongan jika tidak sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Bisa Langsung Dapat Sertifikasi Tanpa ikut Program PPG, Syaratnya Mudah Banget...

Ketentuan tersebut dipaparkan melalui 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' di tahun 2023 dengan narasumber Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Disampaikan bahwa anggaran dana BOS tahun 2023 besarannya lebih besar daripada tahun 2022.

Selain besarannya yang bertambah, pada BOS tahun 2023 penyalurannya memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kata Ganjar tentang Solusi Tenaga Honorer di Jateng, Bisa Diangkat Tanpa Melalui Pusat?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ult.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x