Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

- 27 Januari 2023, 13:17 WIB
Kemdikbud kembali meminta guru dan kepsek untuk segera melakukan hal ini, batas waktu 31 Januari 2023.
Kemdikbud kembali meminta guru dan kepsek untuk segera melakukan hal ini, batas waktu 31 Januari 2023. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menyelesaikan sebuah laporan.

Pelaporan ini begitu mendesak karena tinggal tersisa 4 hari lagi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun laporan yang diminta untuk segera dituntaskan guru dan kepsek di bawah naungan Kemdikbud ini berhubungan dengan pencairan dana BOSP tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: Apa Itu LoA Unconditional? Simak Penjelasan Ini Sebelum Daftar Beasiswa LPDP 2023

Kemdikbud kembali mengingatkan guru dan kepsek untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022.

Laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 ini merupakan persyaratan pencairan dana BOSP tahap 1 tahun 2023 bagi satuan pendidikan penerima dana BOSP.

Penting diketahui bahwa terdapat konsekuensi serius serius apabila satuan pendidikan terlambat melaporkan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 satu hari saja.

Konsekuensi ini telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pengelolaan dana BOSP tahun 2023.

Adapun aturan terbaru yang dimaksud merujuk pada Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis KemenpanRB Rilis! Link Ada di Sini

Berdasarkan peraturan tersebut, dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOSP melingkupi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOS Kesetaraan.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari Pasal 51 Permendikbud tersebut, satiap kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib melaporkan penggunaan dana BOSP.

Pelaporan penggunaan dana BOSP ini dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kemdikbud, dalam hal ini adalah Buku Kas Umum ARKAS.

Berikut ini bunyi pasal 51 ayat 1 Permendikbud nomor 63 tahun 2022:

“Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.”

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi, Kemdikbud Kembali Ingatkan Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Jika Tidak…

Adapun pengaturan mengenai batas waktu pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2022 yang jatuh pada 31 Januari 2023 didasarkan pada pasal 51 ayat 2 huruf b yang berbunyi:

tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.”

Laporan realisasi penggunaan dana BOS tahun anggaran sebelumnya ini digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023.

Adapun yang dimaksud dengan laporan realisasi penggunaan dana BOS ini meliputi:
a. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran,

b. Laporan dana yang tersisa

c. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang atau jasa satuan pendidikan.

Baca Juga: Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN di Tahun 2023, Penting! Menteri PANRB Jelaskan Hal Ini

Apabila guru dan kepsek terlambat menyampaikan laporan ini, ada konsekuensi menanti. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 53 ayat 2.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ada pengurangan penyaluran dana BOSP sebesar 2 persen jika laporan baru disampaikan pada tanggal 1 sampai akhir Februari.

Kemudian, jika laporan baru disampaikan baru disampaikan tanggal 1 sampai 31 Maret maka ada pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen.

Selanjutnya, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 4 persen jika laporan baru disampaikan pada tanggal 1 April sampai 25 Juni.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x