Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

27 Januari 2023, 16:51 WIB
4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk guru non sertifikasi pada tahun 2023 ini, yang datang langsung dari Kemdikbud.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 ini disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Adanya kabar baik untuk guru non sertifikasi ini juga berlaku bagi guru yang telah mengabdi lama di satuan pendidikan.

Tentunya banyak guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama, akan tetapi belum mendapatkan giliran mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Baru, 8 Hal Ini Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi atau Tidak di Tahun 2023 Ini. Nomor 3 Ini Tidak Semua...

Dalam isi Permendikbud tersebut, guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama resmi mendapatkan keistimewaan dari Kemdikbud dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, guru non sertifikasi wajib mengetahui info penting berikut yang datang langsung dari Kemdikbud.

Sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Ristek tersebut pada bagian keempat Penerimaan Calon Mahasiswa Pasal 14 dijelaskan mengenai calon mahasiswa yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam seleksi pada pengumuman yang akan disampaikan oleh Kemdikbud adalah peserta program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Guru Semua Jenjang Diminta Kemdikbud Hadir pada Agenda Penting Ini. Berlaku untuk Semua Tendik...

Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan empat kriteria guru yang dipertimbangkan akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Masa kerja paling lama

2. Usia paling tinggi

3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Keempat kriteria tersebut menjadi indikator guru dipermudah ataukah tidak dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, bagi guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dan usianya tidak lebih dari 58 tahun pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan bisa menjadi prioritas untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Siswa Jenjang SMP Cek, Ini Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soal dalam Asesmen Nasional Tahun 2023. Ada Perubahan?

Keistimewaan lain juga akan guru non sertifikasi dapatkan jika guru memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Bagi guru yang masuk ke dalam kriteria tersebut pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan hanya perlu mengikuti ujiannya saja.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler