Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

28 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat dan poin penentu guru non sertifikasi ikut PPG Dalam Jabatan /kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023, para guru yang belum sertifikasi bisa menunggu pengumuman Kemdikbud soal pembukaan PPG Dalam Jabatan di tahun ini.

Sama seperti tahun sebelumnya, PPG Dalam Jabatan digandang-gadang akan kembali dibuka pada tahun ini dan bisa diikuti oleh guru-guru non sertifikasi.

Perlu diketahui, tidak semua guru dalam jabatan non sertifikasi bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan. Kemdikbud menetapkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta.

Selain wajib memenuhi syarat, ternyata ada pertimbangan lain dari Kemdikbud bagi guru yang ingin ikut sertifikasi. Guru dengan kondisi tertentu akan diutamakan untuk menjadi peserta program Kemdikbud ini.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Setidaknya ada 4 poin pertimbangan dari Kemdikbud yang bisa menjadi penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan.

Hal itu dituangkan dalam aturan baru sertifikasi guru yakni Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dengan disahkannya Permendikbudristek tersebut, aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 secara resmi dicabut.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Sebelum Kemdikbud mengeluarkan aturan baru, tata cara sertifikasi guru akan terus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, begitu pun untuk tahun 2023 ini.

Ada beberapa poin yang berubah dalam aturan baru, di mana pada mulanya, sertifikasi guru hanya dapat diikuti oleh para guru yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Pada peraturan terbaru, salah satu syarat guru ikut program sertifikasi adalah keaktifannya bertugas sebagai tenaga pendidik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Artinya, meski guru memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan telah aktif mengajar selama 3 tahun, tetap diperkenankan untuk ikut program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Untuk mengetahui syarat sertifikasi guru lebih lanjut, berikut ini penjabarannya sesuai peraturan terbaru dari Kemdkbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Terlalu Cepat oleh Ganjar Pranowo: Di-review Dulu Aja Pak Menteri...

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik;

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Adapun 4 poin lainnya yang menjadi pertimbangan Kemdikbud dalam menentukan guru-guru yang bisa ikut sertfikasi, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Dari banyaknya pendaftar program PPG Dalam Jabatan, guru dengan masa kerja paling lama, usia paling tinggi, dan poin di atas lainnya yang akan diutamakan.

Demikian informasi soal syarat dan poin penentu keikutsertaan guru dalam PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler