Yang Ditunggu, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, Sesuai Peraturan Berlaku

5 Februari 2023, 21:08 WIB
Ternyata guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, simak informasinya berikut ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kini guru non sertifikasi bisa tidur nyenyak, sebab kini bisa dapat tunjangan Rp 1,5 juta dari Kemdikbud sebagaimana peraturan yang telah terbit.

Peraturan tersebut Kemdikbud peruntukkan bagi guru non sertifikasi agar bisa tidur nyenyak dengan beri tunjangan Rp 1,5 juta.

Berdasarkan peraturan besaran tunjangan Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan bagi guru non sertifikasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?

Pemberian tunjangan Rp 1,5 juta bagi guru non sertifikasi disampaikan secara resmi oleh Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus guru atau TKG yang merujuk pada PP Nomor 41 tahun 2009.

Sebanyak 56.358 guru yang berada didaerah yang statusnya ASN sertifikasi dan guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

Lebih lanjut, Kemdikbud telah secara resmi menerbitkan SK penerima tunjangan khusus guru dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit 16 Desember 2022 lalu.

Surat tersebut merujuk pada data Dapodik atau data pokok pendidikan.

Tujuan penyaluran tunjangan diupayakan Kemdikbud sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di yang ada daerah khusus sebagaimana disebut oleh Plt. Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus guru yang akan cair Rp 1,5 juta tersebut, nama-nama guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus dikonfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Dari Kemdikbud, Masih Ada Peluang Jadi ASN di Tahun 2023

Adapun kemudian, pemda melakukan verifikasi dan validasi atas nama-nama penerima tunjangan khusus tersebut.

Kemudian, jika data telah terverifikasi dan tervalidasi sempurna, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan secara bertahap.

Tahap ke-1, terhitung dari bulan Januari hingga Juni, bagi guru non Asn atau guru honorer yang belum inpassing, tunjangannya sebanyak Rp 1.500.00 per bulan

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN Pemprov Ini Sepakat Takkan Berhentikan Tenaga Honorer Tahun 2023

Tahap ke-2, terhitung bulan Juli hingga Desember pada tahun berjalan, guru non Asn atau guru honorer yang belum inpassing, tunjangannya sebanyak Rp 1.500.00 per bulan.

Adapun dalam penerimannya, jumlah besaran tunjangan khusus atau TKG yang diterima oleh guru ASN adalah sebanyak satu kali gaji pokok, sesudah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan guru non ASN, akan menerima tunjangan khusus guru sejumlah gaji pokok, bagi yang sudah memiliki SK inpassing.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler