Sempat Ditunda, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah: Agak Rumit, namun...

19 Februari 2023, 13:04 WIB
Ilustrasi: Sempat Ditunda, Gaji Guru PPPK dan Tunjangannya Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah: Agak Rumit, namun... /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com- Gaji dan tunjangan guru ASN PPPK sempat ditunda pembayarannya oleh pemerintah.

Ditundanya gaji dan tunjangan guru ASN PPPK ini terjadi di Provinsi Maluku Utara.

Dari ditundanya pembayaran gaji guru ASN PPPK, Pemerintah Maluku Utara telah memastikan bahwa akan segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru di tahun 2023 ini.

Perlu diketahui bahwasanya gaji ASN PPPK guru di Maluku Utara telah mengalami keterlambatan selama tujuh bulan lamanya.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK

Hal tersebut terjadi dimulai pada bulan Mei hingga Desember 2022 lalu, dan baru-baru ini adalah di bulan Januari 2023.

Keterlambatan pembayaran gaji guru ASN PPPK diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, di ruang kerjanya. Kamis, 16 Februari 2023.

Lebih lanjut Samsuddin menyampaikan bahwa seluruh tunggakan gaji guru ASN PPPK akan dibayarkan secepatnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran belanja wajib bagi guru PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Resmi, Kepsek dan Guru Diminta Kemdikbud Lakukan ini, Terakhir 27 Februari 2023

"Kalau yang tahun lalu memang agak rumit, namun akan dibayarkan di tahun ini secepatnya. Sementara untuk gaji di tahun 2023 sudah aman, sudah ada label di APBD nya," kata Samsuddin.

Tidak hanya itu, Samsuddin juga menyampaikan bahwa Pemprov Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar lebih awal melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai gaji guru PPPK.

"Yang pasti anggaran ini cukup bahkan tidak akan terpakai habis," kata dia.

Perlu diketahui bahwasanya untuk tahun 2022 lalu, terdapat pandangan untuk seluruh gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh APBN.

Akan tetapi, dalam perjalananya justru ternyata dibebankan ke APBD.

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer 28 November Tahun 2023 Resmi Dihapus, Pemkot Ini Sedang Tunggu Petunjuk Pusat

"Kemudian Pemprov Maluku Utara di akhir tahun anggaran 2022 mengalami kesulitan fiskal yang menyebabkan adanya keterlambatan," kata Samsuddin.

Sebagai informasi, bahwasanya untuk jumlah guru PPPK di Maluku Utara terdapat sebanyak 269 guru.

Jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten atau kota di Maluku Utara.

Di sisi lain, penundaan pembayaran tunjangan telah diatur melalui Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan guru ASN Daerah.

Di mana bagi Pemda atau Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG ke rekening kas umum daerah.

Selain itu, Pemda juga dilarang untuk menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk keperluan lainnya.

Apabila Pemda yang melakukan pembayaran pada jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler