Resmi, SE Terbaru Soal Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Intip di Sini untuk Tahu Isinya

19 Februari 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi surat edaran baru mengenai Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan, harus melalui sertifikasi guru lewat program PPG Dalam Jabatan.

 

Guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Daljab sebagai langkah utama untuk mendapatkan tunjangan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang tertuang dalam SE Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah: Agak Rumit, namun...

Disebutkan bahwa dalam rangka rangka mempersiapkan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Daljab.

Maka, disampaikan beberapa hal berkenaan dengan surat edaran tersebut, sebagai berikut ini:

 

1. Seleksi PPG Daljab tahun 2022 terdapat 35.633 orang yang sudah lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, peserta belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (sebagai peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah lulus
dalam seleksi akademik tapi, belum menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG Daljab (sebagai peserta Verval Sasaran 2).

3. Seleksi PPG Daljab tahun 2018 sampai 2021 terdapat 2.231 orang yang memiliki kesempatan ikut program PPG Dalam Jabatan tapi, tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah di tahun tersebut (sebagai peserta Verval Sasaran 3).

Baca Juga: Terdapat 150 Pendaftar untuk Mengisi 11 Jabatan PPPK yang Tersedia, Ini Kata BKPSDM

4. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagaimana pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:

a. Peserta PPG Daljab terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. Peserta terdaftar pada Dapodik Kemdikbud.

c. Peserta memiliki NUPTK.

d. Peserta aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas tugas sebagai kepala sekolah.

e. Peserta sehat jasmani dan rohani.

f. Peserta mendapat predikat kelakuan baik.

g. Peserta memiliki usia setinggi-tingginya atau maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Kanker Bisa Disembuhkan, Ini Faktor Penting yang Memengaruhi Kesembuhannya! Simak Penjelasan WHO

5. Persyaratan administrasi dapat diunggah peserta melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Persyaratan administrasi dan daftar linieritas untuk peserta sasaran 1,2,3 tertuang pada lampiran II dan III dalam surat edaran yang menyampaikan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.

Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang telah lulus PPG Daljab pada tahun tertentu dan kriteria peserta sebagaimana dalam surat edaran.

Baca Juga: Kejutan Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Syarat Ini, Nomor 3 Penting Banget!

Informasi lebih lanjut dapat disimak di surat edaran terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler