Info Guru: SE Penguatan Transisi PAUD-SD 2023 Kemdikbud. Ubah PPDB SD Tidak Lagi Tes Calistung. Lalu Gimana?

20 Februari 2023, 12:56 WIB
Info Guru: SE Penguatan Transisi PAUD-SD 2023 Kemdikbud, PPDB SD Tidak Pakai Tes Calistung, Cek Selengkapnya /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru terkait surat edaran penguatan transisi PAUD-SD pada tahun 2023 ini, salah satunya PPDB SD tidak memakai tes calistung.

Surat edaran penguatan transisi PAUD-SD ini resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud Ristek.

Adanya surat edaran penguatan transisi PAUD-SD yang dirilis Kemdikbud Ristek ini dibuat dengan nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi PAUD-SD kelas awal dalam rangka hak anak atas kemampuan fondasinya.

Dari surat edaran tentang penguatan transisi PAUD-SD, guru perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu transisi PAUD-SD?

Baca Juga: Maaf, Formasi dan Kuota CASN 2023 Belum Diketahui, Kepala BKPSDM: Kita Mendapatkan Informasi...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @paudpedia, pada Senin, 20 Februari 2023, dijelaskan bahwa transisi PAUD ke SD merupakan penyelarasan pembelajaran PAUD ke SD yang memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni:

1. Peserta didik PAUD bisa menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

2. Peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, akan mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Di samping itu, Kemdikbud Ristek juga menjelaskan pentingnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Honorer Diperjuangkan agar Tidak Dihapus 2023, Lewat Cara Ini Kontrak Bisa Lanjut, PJ Sekda: Tidak Langsung...

Surat edaran Direktur Jenderal PAUD Dasmen dengan nomor. 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal sebagai alat komunikasi dari Kemdikbud Ristek ke Dinas Pendidikan.

Nantinya akan dilanjutkan ke PAUD dan SD di wilayahnya.

Dalam hal ini, untuk isi dari SE Kemdikbud Ristek kepada Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

1. PPDB SD tidak menggunakan tes calistung

2. Dua Minggu pertama di tahun ajaran baru:

- Memfasilitasi anak (serta orang tua) mengenal lingkungan belajarnya (3 hari pertama)

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang Tertunda Akan Dibayarkan, Kapan Waktunya? Cek Penjelasan Pemprov

- Menerapkan pembelajaran yang mampu memberikan potret capaian siswa sebagai asesmen awal.

3. Pembelajaran di PAUD ke SD selaras

- Memberikan pengalaman menyenangkan dan membangun kemampuan fondasi

- Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis

- Memberikan laporan hasil belajar seperti informasi perkembangan anak secara menyeluruh.

Dari poin-poin di atas, guru dapat mengetahui bahwasanya untuk peserta didik dapat masuk ke jenjang SD atau mengikuti PPDB SD tidak lagi memakai tes calistung.

Baca Juga: Nasib 4.780 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Masih Belum Jelas. Pemkot Tegaskan Tidak Ada Perekrutan Baru...

Di samping itu, terdapat empat hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan, diantaranya yakni:

1. Menerbitkan surat edaran (SE) ditunjukkan kepada pengawas, pemilik, kepala SD di wilayah kerjanya, dan kepala satuan PAUD

2. Penerbitan SE mengacu pada format Kemendikbud Ristek pada lampiran SE

3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD yang sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek

4. Melakukan pembinaan bagi pemerintah kabupaten atau kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD.

Kemudian, pada penguatan transisi PAUD-SD, Kemdikbud Ristek juga telah merumuskan tiga hal berikut ini:

1. Enam kemampuan fondasi
2. Alat bantu pembelajaran bagi guru SD dan PAUD
3. Alat bantu bagi dinas, sekolah, masyarakat dan mitra untuk melakukan advokasi.
Itulah rumusan yang Kemdikbud Ristek dari transisi PAUD-SD.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler