Calon PPG Siap Mengikuti PGP? Simak Persyaratan Verifikasi dan Validasi Administrasinya di Sini

24 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi guru peserta PGP yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com — Terkait persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan segera mengadakan verifikasi dan validasi administrasi bagi seluruh guru yang ada di Indonesia.

Proses verifikasi dan validasi administarasi ini dianggap penting bagi para guru dalam rangka menyelesaikan proses yang menentukan lolos atau tidaknya berkas calon peserta PPG pada tahun 2023.

Berikut informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi para calon peserta guru yang harus diketahui sehubungan dengan pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 1-7.

Baca Juga: DPR RI: Perlunya Membangun Ekosistem dan Konsep Jelas untuk TKI di Luar Negeri agar Tidak Cuma Bekerja

Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 sampai 7 melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 (verval sasaran keempat).

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari ppg.kemdikbud.go.id pada 23 Februari 2023, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada daftar pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berperilaku baik;

g. maksimal berusia 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: MAAF, Honorer Ini Resmi Dioffkan Setelah November 2023, Pemkot Beri Solusi. Akan Diberi Bantuan Modal?

Jangan lupa melihat persyaratan-persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi oleh Peserta Guru dan Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Setelah seluruh persyaratan sudah terpenuhi, unggah dokumennya di laman yang sama yakni https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta guru. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera di lampiran II dan III Surat Dirjen GTK Nomor 0334/B2/GT.00.05/2023.

Pendaftaran verval administrasi ini sudah bisa dilakukan pada tanggal 22 Februari 2023 kemarin, sebagaimana dengan jadwal yang sudah dilampirkan.

Baca Juga: Menaker Sebut Kebijakan Subsidi Upah Pekerja Diharapkan tidak Perlu di Tahun 2023, BSU Bakal Dihapus?

Sementara itu, bagi guru dalam jabatan belum lulus penyeleksian uji tulis pada PLPG, verval akan dilaksanakan setelah verval sasaran keempat selesai.

Tak terkecuali bagi guru yang belum termasuk dalam kategori peserta verval sasaran 1 – 4 dipersilakan menunggu hingga informasi selanjutnya diterbitkan dengan terus memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB secara rutin.

Untuk pendaftaran administrasi dimulai sejak tanggal 22 - 27 Februari 2023, perbaikan berkas dimulai dari 28 Februari - 5 Maret 2023, dan timeline untuk pendaftaran verifikasi dan validasi administrasi berlangsung pada 28 Februari - 8 Maret 203.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Tenaga Honorer Diungkap APPSI, Jokowi Singgung Rekrutmen Pernah Diberhentikan saat...

Verifikasi dan validasi alias verval menentukan apakah calon peserta akan lolos menjadi peserta PGP Angkatan 1 sampai 7 atau tidak.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler