BERITASOLORAYA.com – Informasi penting Dana BOP Kesetaraan atau kepanjangan dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan ini perlu dipahami. Penjelasan terkait Dana BOP Kesetaraan ini bisa Anda simak dengan saksama di bawah ini secara saksama.
Informasi mengenai Dana BOP Kesetaraan yang bisa Anda ketahui ini mulai penerima Dana BOP Kesetaraan sampai dengan beberapa syarat penerima Dana BOP Kesetaraan.
Adapun informasi terkait Dana BOP Kesetaraan ini merujuk pada penjelasan yang dipaparkan dalam unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Perlu Anda ketahui bahwa Dana BOP Kesetaraan ini merupakan salah satu jenis Dana BOSP atau Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berbicara Dana BOP Kesetaraan, Dana BOSP ini memang memiliki tiga jenis yakni BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.
Namun di bawah ini, Dana BOP Kesetaraan yang akan menjadi fokus pembahasan mulai dari penerima sampai syarat penerimanya.
Pembahasan Dana BOP Kesetaraan di bawah ini akan diawali dengan informasi terkait satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan.
Perlu Anda pahami bahwa Dana BOP Kesetaraan ini akan diterima oleh satuan pendidikan yang meliputi Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Selain itu pembahasan Dana BOP Kesetaraan yang kedua dan tidak kalah penting yakni terkait jenis Dana BOP Kesetaraan itu sendiri.
Diketahui bahwa Dana BOP Kesetaraan itu terdiri dari Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Selanjutnya informasi Dana BOP Kesetaraan yang bisa Anda ketahui yaitu persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan.
Dalam pembahasan terkait syarat penerima Dana BOP Kesetaraan ini terdiri dari dua jenis, yakni persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Adapun yang pertama adalah tentang syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler yang perlu Anda ketahui.
Ada beberapa syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler yang perlu Anda ketahui, antara lain:
a. Mempunyai NPSN
Syarat pertama penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah memiliki NPSN yang terdata di aplikasi Dapodik.
b. Memutakhirkan Data Dapodik
Kedua yang menjadi syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah memutakhirkan data Dapodik paling lambat yakni 31 Agustus TA sebelumnya.
c. Mempunyai Izin Penyelenggaraan
Baca Juga: Jadi Begini Cara Otentikasi Taspen untuk Mudahkan Pensiunan ASN
Selanjutnya syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah memiliki izin penyelenggaraan satuan pendidikan kesetaraan terdata di Dapodik.
d. Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan
Kemudian syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler lainnya adalah mempunyai rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.
e. Bukan Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Berikutnya informasi terkait Dana BOP Kesetaraan membahas tentang persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Ada beberapa syarat penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja yang perlu Anda ketahui, antara lain:
a. Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan.
b. Termasuk 15 persen satuan pendidikan pelaksana Asesmen Nasional terbaik di wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan:
1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
2. Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Itulah informasi mengenai Dana BOP Kesetaraan yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***