Resmi, Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, jika...

8 Maret 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, Jika… /Pexels/Charlotte May/

BERITASOLORAYA.com- Ada regulasi baru mengenai program PPG Prajabatan tahun 2023 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.

Regulasi untuk mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2023 ini disampaikan melalui Perdirjen GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 mengenai juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan.

Melalui juknis tersebut, untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ada aturan terbaru bagi mahasiswa PPG Prajabatan.

Di dalam isi aturan baru untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ini dijelaskan mengenai ketentuan kelulusan untuk mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2023.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa kelulusan mahasiswa program PPG Prajabatan mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Mendikbud Ristek nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu,Honorer K2 Dapat Perhatian, DPR RI Minta Data dengan Surat, tetapi...

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwasanya untuk kelulusan mahasiswa PPG Prajabatan yang dinyatakan lulus adalah mereka yang telah menempuh seluruh beban belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga mahasiswa yang dinyatakan lulus program PPG Prajabatan adalah yang memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan IPK atau indeks prestasi kumulatif yang lebih besar atau sama dengan 3.00.

Kemudian untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus berdasarkan juknis tersebut adalah jika seluruh mata kuliah yang ditempuh telah lulus.

Untuk kelulusan mata kuliah mensyaratkan untuk mencapai minimal nilai B (baik), setelah mahasiswa dinyatakan lulus untuk seluruh mata kuliah pada program PPG Prajabatan, maka mahasiswa mengikuti Uji Kompetensi PPG atau UKMPPG untuk bisa memperoleh sertifikat profesi pendidik.

Baca Juga: Datang Juga, Honorer Batal Dihapus, SK Masih Nunggu dari Pusat, BKD: Memang Ada Pembatalan...

Untuk calon guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Prajabatan akan ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan setelah Kemdikbud Ristek melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.

Dalam hal ini terdapat mata kuliah yang harus mahasiswa PPG Prajabatan ketahui agar bisa lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Terdapat mata kuliah inti yang terdapat 10 matkul, yakni Filosofi Pendidikan Indonesia, Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif 1, Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif 2, Pembelajaran Sosial Emosional, Seminar Pendidikan Profesi Guru, Projek Kepemimpinan 1, Projek Kepemimpinan 2, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 1, dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2.

Baca Juga: Bersiap, Kabar Buruk dari Presiden untuk Semua Guru dan Kepsek PAUD hingga SMK, Tunjangan Dipotong...

Selain itu, juga terdapat mata kuliah dengan pilihan selektif yang terdapat 12 mata kuliah.

Kemudian juga ada mata kuliah inti yang terdapat 10 mata kuliah pada semester berjalan.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler