HORE, Bisa Dapat Sertifikasi jika Ikuti Program Ini, Kemdikbud: Guru dan Kepala Sekolah dengan Kategori...

12 Maret 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah kategori tertentu bisa sertifikasi dengan program dari Kemdikbud /

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah cermati informasi terbaru dari Kemdikbud yang berkaitan dengan sertifikasi berikut.

Program sertifikasi merupakan salah satu hal yang sangat diinginkan oleh para guru dan kepala sekolah, meskipun selama ini prosesnya masih terbilang cukup lama.

Namun, setelah adanya surat edaran dari Kemdikbud yang berkaitan dengan persiapan sertifikasi ini maka sejatinya guru dan kepala sekolah akan semakin mudah dalam mendapatkan sertifikasi.

Guru dan kepala sekolah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023, sebagaimana yang disebutkan oleh Kemdikbud dalam surat edarannya.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, maka guru dan kepala sekolah kategori tertentu ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Penting! Mulai Maret, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Sudah Bisa Ajukan Tunjangan Insentif 2023

Sebab guru dan kepala sekolah ini bisa mengikuti program sertifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah.

Kedepannya, sertifikat pendidik tersebutlah yang dijadikan syarat mutlak bagi guru maupun kepala sekolah untuk mendapatkan tunjangan TPG.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemdikbud secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 pada 7 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, Kemdikbud meminta kepada guru dan kepala sekolah yang belum lulus uji tulis nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG untuk segera melakukan verval berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini.

Terutama yang dimaksud adalah para calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari verval sasaran 5, maka harus segera melakukan intruksi dari Kemdikbud.

Baca Juga: Profil Lengkap Donnie Yen, Aktor yang Diboikot di Oscar 2023

Setelah sebelumnya, Kemdikbud juga merilis Surat Edaran yang berisi informasi guru non sertifikasi yang masuk dalam sasaran 1, 2, 3, dan 4.

Maka bisa dipahami bersama untuk guru non sertifikasi yang akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2023 maka bisa melakukan verval ulang dengan syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  2. Masuk pada Dapodik Kemdikbud Ristek
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Aktif mengajar sebagai guru atau diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Itulah syarat yang harus dipahami jika seorang guru dan kepala sekolah non sertifikasi ingin menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

Tahapan yang harus dilakukan juga adalah dengan mengunggah berkas persyaratan tersebut pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Unggah berkas bisa dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing pelamar, dan jadwal verval bisa dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 atau besok.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler