Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

23 Maret 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru atau TPG /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 dikabarkan akan segera membanjiri kantong para guru sertifikasi di masing-masing provinsi, pada bulan Maret ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan sergur atau sertifikasi guru.

Soal teknis penyaluran TPG dalam regulasi tersebut dijelaskan akan dibagikan bertahap selama 3 periode.

Untuk penyaluran periode pertama akan dibagikan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan sebelumnya, yakni bulan Februari. Maka dari itu, di bulan Maret ini guru sertifikasi tinggal menunggu tanggal pasti pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Baca Juga: Mantan Bintang Real Madrid, Mesut Ozil Umumkan Pensiun karena Punya Riwayat Cedera

Membahas mengenai TPG untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, telah diatur sedemikian rupa dalam Dana Alokasi Khusus Non Fisik atau DAK menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Total jumlah anggaran DAK Non Fisik yang turun dari pemerintah khususnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tahun 2023, telah menaksir dana sebesar Rp130.297 triliun. Dalam rincian anggaran tersebut, salah satunya sudah termasuk untuk mendanai TPG.

Sebelum sah menerima pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, bagi Anda yang ingin mengetahui daftar besaran TPG dalam anggaran DAK Non Fisik tahun 2023 yang telah dirinci untuk 36 Provinsi di Indonesia, maka berikut ini rincian yang telah berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman djp.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023 

1. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Aceh sebesar Rp420.502.022.

2. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp610.601.996.

3. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp462.211.209

4. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Riau sebesar Rp296.740.391.

5. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Jambi sebesar Rp178.552.783.

6. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp329.435.557.

7. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp143.065.838.

8. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Lampung sebesar Rp309.752.127.

9. Anggaran dana TPG untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.162.564.909.

10. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1.162.196.783.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Berbahagia, Tahun 2023 Peluang Jadi ASN PPPK Makin Banyak

11. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.182.549.385.

12. Anggaran dana TPG untuk Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp232.085.151.

13. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.284.476.515.

14. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp166.628.082.

15. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp151.337.420.

16. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp189.563.468.

17. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp178.281.086.

18. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp174.534.886.

19. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp168.103.743.

20. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp538.589.146.

Baca Juga: Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 dengan CAT BKN, Awas Gerak Gerik Bisa Dipantau!

21. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp239.509.293.

22. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Bali sebesar Rp215.706.720.

23. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp258.930.244.

24. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp245.164.152.

25. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Maluku sebesar Rp126.332.382.

26. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Papua sebesar Rp1.704.310.

27. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp72.852.570.

28. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Banten sebesar Rp264.555.828.

29. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp65.899.406.

30. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Gorontalo sebesar Rp79.378.949.

Baca Juga: MotoGP 2023 akan Semakin Seru dengan Adanya Sprint Race. Apa Itu? Simak Ulasannya di Sini

31. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp82.991.441.

32. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp55.850.390.

33. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp74.683.833.

34. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp38.610.768.

35. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Papua Selatan sebesar Rp667.620.

36. Anggaran dana TPG untuk Provinsi Papua Tengah sebesar Rp134.596.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Beserta Waktu Sholat

Sudah cek rincian dana untuk provinsimu? Perlu diketahui, rincian dana ini baru dialokasikan untuk Provinsi saja, belum termasuk untuk dana Kabupaten Kota yang berada di masing-masing Provinsi di Indonesia.

Demikianlah rincian dana TPG yang dianggarkan dalam DAK Non Fisik tahun 2023 untuk 36 Provinsi.

Jadi untuk guru sertifikasi, siap-siap tinggal menunggu pencairan TPG triwulan 1 yang dijadwalkan akan cair pada Maret ini, sesuai dengan regulasi pemerintah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Siap-siap kebanjiran cuan ya. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler