ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 akan Cair Paling Cepat Tanggal Ini, Simak Selengkapnya…

1 April 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi THR PNS /Reno Esnir/ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya atau THR akan segera didapatkan oleh aparatur negara, khususnya para PNS yang menunggu pencairan THR PNS 2023. Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada diterbitkannya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 kepada aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023.

THR PNS 2023 adalah kado yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Indonesia, khususnya para PNS tentang kontribusinya terhadap negara dan pengabdian untuk masyarakat.

Salah satu alasan Pemerintahan dalam memberikan THR PNS 2023 adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli, dengan cara melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

THR PNS 2023 yang juga akan meningkatkan daya beli masyarakat ini nanti diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Sekreatris Kabinet, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan THR PNS 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” yang tertulis dalam PP yang telah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jadwal pencairan dari THR PNS 2023. Sehingga nantinya dapat menjadi acuan bagi para aparatur negara, khususnya PNS untuk mengambil THR PNS 2023.

Jadwal pencairan THR PNS 2023 ini juga telah disebutkan dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya aparatur negara.

Lantas, kapan pencairan THR PNS 2023?

Mengenai THR PNS 2023, dalam Peraturan Pemerintah atau PP tersebut akan diberikan dan dibayarkan paling cepat pada sepuluh hari menjelang tanggal hari raya dilaksanakan.

Baca Juga: JANGAN SENANG DULU, THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan kepada Seluruh PNS, Simak Selengkapnya

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” jelas jadwal pencairan THR PNS 2023 pada PP No 15 Tahun 2023.

Sehingga, pada tahun 2023 yang mengacu pada lebaran 2023, maka akan dilaksanakan Idul Fitri 1444 H pada tanggal 21-22 April 2023, sehingga mulai tanggal 11 April 2023, pencairan THR PNS 2023 bisa untuk diambil dan dicairkan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR PNS 2023 yang dinanti-nantikan masyarakat, khususnya aparatur negara. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler