SAH, ASN dan Pensiunan akan Dapat Tambahan Penghasilan 50 Persen dari THR 2023

3 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan 50 persen dari THR 2023, untuk ASN dan pensiunan /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sebanyak 50 persen dari THR 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, juknis mengenai penyaluran THR tahun 2023 sudah diterbitkan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

THR tahun 2023 akan diberikan kepada pegawai pensiunan, penerima pensiun, ASN, penerima tunjangan tahun 2023 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, tanggal 29 Maret 2023.

Alokasi THR dan gaji-13 terdapat dua sumber anggaran, yaitu pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.

Baca Juga: Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Ada Lebih dari 4.600 Formasi Dibuka Pemerintah Hingga Akhir April!

Pegawai yang berhak menerima THR dari APBN adalah TNI, PNS, Polri, Pengawas KPK, Pegawai non ASN di Lembaga penyiaran publik, pimpinan lembaga penyiaran publik dan PPPK.

Diantara yang didapat adalah tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, 50% tunjangan kinerja dilihat dari pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya dan tunjangan pangan.

Pegawai yang menerima THR dan gaji-13 dari sumber anggaran APBD yaitu hanya untuk PNS dan PPPK yang terdiri dari tunjangan pangan, keluarga, jabatan atau umum, gaji pokok tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima sebulan bagi pemda.

Hal tersebut dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai perundang-undangan dilihat dari pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023, dari PT Sinar Kimia Utama Jakarta, Posisi Accounting dan Tax Staff. Cek Segera

Guru dan dosen yang tidak diberikan THR dan gaji-13, karena tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.

Tunjangan profesi guru atau dosen yang tidak mendapatkan Tukin, akan diberikan sebanyak TPG 50% berdasarkan yang diterima per bulan yang gaji pokoknya bersumber dari APBN.

Guru yang sumber gaji pokoknya dari APBD yang tidak mendapat tambahan penghasilan, akan diberikan 50% TPG atau maksimal 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima pada per bulan.

Ketentuan pencairan THR dan gaji-13 secara lengkap mengenai petunjuk teknisnya bagi ASN yang sumber gajinya dari APBN diatur dengan peraturan menteri.

Baca Juga: RESMI, 2023 Guru Bukan Hanya Terima Tunjangan Ini, tapi Pemerintah Juga Berikan 1 Hal Ini Lagi. Pada Bulan Ini

Bagi ASN dan pensiunan yang ingin mengetahui jadwal pencairan THR dan gaji-13 dapat dilihat secara resmi melalui laman resmi atau media sosial terkait, dan diharapkan untuk mengecek infonya secara berkala.

Demikian informasi tentang pencairan THR dan gaji-13 mengenai tambahan penghasilan sebanyak 50 % untuk ASN maupun pensiunan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler