SELAMAT, Guru PPPK yang Usul NI P3K di 2023, Juni Gajian Perdana, tapi 3 Berkas yang Harus Siap....

3 April 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi Guru PPPK yang Usul NI P3K di 2023, Juni Gajian Perdana, tapi Ada 3 Berkas yang Harus Siap /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru PPPK yang akan usul NI PPPK tahun 2023 ini.

Adanya agenda usul NI PPPK bagi guru telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi PPPK Guru Kemdikbud.

Melalui laman Kemdikbud, diketahui guru PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi, maka akan melakukan pengusulan NI PPPK pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023.

Akan tetapi, sebelum itu guru harus melakukan pengisian DRH NI PPPK terlebih dahulu pada tanggal 11 hingga 30 April 2023.

Tentunya hal ini merupakan hal yang penting untuk guru ketahui, khususnya bagi guru yang telah mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022 lalu pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2023.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Sertifikasi dan Non pada 3 hingga 6 April 2023 Segera Siap-siap, Kemdikbud Resmi Umumkan...

Dalam hal ini, untuk pengisian DRH NI PPPK terdapat beberapa poin yang harus guru persiapan dari sekarang, yakni SKCK dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta dari BNN surat keterangan bebas dari narkotika.

Perlu diketahui bahwa guru harus mempersiapkan sekarang, sebelum adanya jadwal cuti bersama yang nantinya akan berdampak pada surat guru yang belum komplit.

Lebih lanjut terdapat juknis untuk guru saat dinyatakan lulus PPPK 2022, diantaranya yakni:

1. Peserta login ke akun sscasn 2022
2. Nantinya ada dua hasil, yakni lulus atau tidak lulus.
3. Bagi guru yang dinyatakan lulus, maka langkah selanjutnya adalah memilih antara mengisi DRH atau mengundurkan diri.

Baca Juga: RESMI, 2023 Guru Bukan Hanya Terima Tunjangan Ini, tapi Pemerintah Juga Berikan 1 Hal Ini Lagi. Pada Bulan Ini

Selain itu, juga terdapat beberapa berkas yang harus guru persiapkan diantaranya yakni: pas foto terbaru, ijazah asli, transkip nilai akademik, daftar riwayat hidup atau DRH, dan lain sebagainya.

Untuk semua berkas-berkas tersebut yang harus guru siapkan, nantinya akan digunakan untuk pengisian DRH NI PPPK guru 2022.

Nantinya apabila guru telah melakukan pengisian DRH NI PPPK dan pengusulan NI PPPK guru 2022, maka guru akan mendapatkan gaji perdana pada bulan Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: RESMI, Guru Segera Ajukan Tunjangan Ini Tahun 2023, Diberi Waktu hingga 7 April. Pemerintah Sebut Mei Cair...

Oleh sebab itu, segera siapkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan guru untuk melakukan pengisian DRH agar dapat berjalan dengan lancar proses pengusulan NI PPPK guru 2022.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler